JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan surat peringatan (SP) 3 pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
(Baca juga: Surat Yusril dan BPK, Penyebab Kontrak Pengelola Bantargebang Belum Diputus)
SP 3 ini dikeluarkan Pemprov DKI setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai.
"Sudah kami keluarkan SP 3 beberapa hari yang lalu," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji ketika dihubungi, Kamis (23/6/2016).
Pada April lalu, Dinas Kebersihan DKI menunjuk Pricewaterhouse Coopers untuk melakukan audit tersebut.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Salah satu bagian yang akan diaudit adalah kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad).
"Ternyata hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin bahwa ada wanprestasi yang dilakukan oleh pengelola TPST Bantargebang," ujar Isnawa.
(Baca juga: Ahok: Pemutusan Kontrak Pengelola TPST Bantargebang Tunggu Hasil Audit)
Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP 1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP 2 dilayangkan pada 27 November 2015.
Sementara itu, penerbitan SP 3 terkait pengelolaan TPST Bantargebang ini sempat ditunda.
Penundaan SP 3 terjadi setelah PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka.
Yusril menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi. Jika SP 3 dikeluarkan ketika itu, maka Yusril akan menggugat Pemprov DKI.
Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda mengeluarkan SP 3 dan melakukan audit independen terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.