JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat peringatan ketiga kepada pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) serta PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) pada 21 Juni 2016.
(Baca juga: Pemprov DKI Resmi Terbitkan SP3 kepada Pengelola TPST Bantargebang)
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta dapat segera memutus kontrak dengan dua perusahaan tersebut.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan Asep Kuswanto mengatakan, warga sekitar TPST Bantargebang tak perlu resah jika pengelolaan sampah beralih ke Pemprov DKI Jakarta.
"Warga sekitar TPST Bantargebang tetap akan mendapatkan dana kompensasi yang dikenal sebagai community development (CD). Nilainya bahkan lebih besar dari sebelumnya," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/6/2016).
Adapun anggaran yang disediakan untuk pemberian kompensasi itu sebesar Rp 35 miliar pada APBD DKI 2016.
Dana kompensasi itu akan diberikan kepada lebih kurang 18.000 kepala keluarga (KK) yang berada di sekitar TPST Bantargebang.
(Baca juga: Penghadangan Truk Sampah, "Hadiah" Ulang Tahun dari Bekasi untuk Jakarta)
Kepala Seksi Penyuluhan dan Humas Dinas Kebersihan DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dana kompensasi tersebut nantinya ditransfer ke rekening kas daerah Pemerintah Kota Bekasi.
"Nantinya, Pemkot Bekasi yang akan membagikan kepada KK yang berhak melalui lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM)," kata Yogi.
Tiap KK akan memperoleh dana dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 200.000, bantuan sosial Rp 200.000, dan bantuan pembangunan fisik sebesar Rp 100.000 per tiga bulan.
"Totalnya jadi Rp 500.000 per tiga bulan. Nilai ini naik 66,67 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya saat warga hanya mendapat Rp 300.000 per tiga bulan," kata Yogi.