Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Dari Zaman Bang Yos Tuh, Kok Enggak Putus Kontrak Godang Tua dari Dulu?

Kompas.com - 23/06/2016, 12:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan tak pernah adanya upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rezim terdahulu untuk memutus kontrak pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Padahal, kata dia, PT GTJ sudah melakukan wanprestasi dengan tidak pernah membangun incinerator, yakni metode penghancuran sampah melalui pembakaran dalam suatu sistem yang terkontrol dan terisolasi dari lingkungan sekitarnya.

Ditambah lagi, TPST Bantargebang berada di atas lahan milik Pemprov DKI. (Baca juga: Ahok Minta Polisi Tangkap Penghadang Truk Sampah DKI Masuk Bantargebang)

"Dari zamannya Bang Yos (Gubernur Sutiyoso) tuh, kok kamu enggak putusin dari dulu? kita juga bisa curiga dong ada apa dengan Pemda DKI yang enggak pernah mau bangun incinerator, terus digagalin," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).

Menurut Ahok, dalam kontrak yang disepakati Pemprov DKI dan PT GTJ, dinyatakan bahwa GTJ wajib membangun incenerator dan pengolahan sampah secara gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD).

Namun, ia menilai kewajiban itu tak dipenuhi PT GTJ sampai dengan saat ini.

Karena itu, Ahok menilai seharusnya dari dulu Pemprov DKI tak perlu membayar tipping fee Rp 400 miliar ke pengelola TPST.

"Kalau kamu mau ikutan kontrak ya jangan dibayar dong, kamu jangan olah, emang dia olah? itu juga enggak dengan mesin olah. ya kan," ujar Ahok.

Ahok menyadari, dalam kontrak juga disebutkan bahwa muatan sampah yang diangkut setiap harinya hanya berkisar 2.000-3.000 ton.

Sementara itum saat ini muatan sampah yang diangkut ke Bantargebang mencapai 6.000-7.000.

Namun, Ahok menilai situasi itu sebenarnya tidak bisa jadi alasan bagi PT GTJ untuk tidak memenuhi kewajibannya.

Karena menurut dia, lahan TPST Bantargebang adalah lahan milik Pemprov DKI.

"Misalnya sekarang gini, saya janji kelola barang Anda di tanah saya. Terus enggak terolah. Anda kirim sampah lebih, taruh di tanah Anda, boleh enggak? Ya boleh dong, tanah Anda kok!" kata Ahok.

Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) ke PT GTJ. (Baca juga: TPST Bantargebang Dikelola Pemprov DKI, Warga Sekitar Tetap Dapat Kompensasi)

Tak lama setelah penerbitan SP 3 tersebut, ratusan orang menghadang truk-truk sampah masuk ke TPST Bantargebang.

Kompas TV Massa Blokade TPST Bantargebang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com