Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena SP-3, Pengelola TPST Bantargebang Serahkan Langkah Hukum kepada Yusril

Kompas.com - 23/06/2016, 15:12 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung memiliki rencana untuk mengambil langkah hukum terkait SP-3 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, mereka akan berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra, terlebih dahulu.

"Mungkin kami akan melakukan gugatan. Tapi nanti itu mungkin pengacara kami ya dari kantor Yusril yang akan jelaskan lebih lanjut. Kami juga kurang paham mengenai jalur hukum," ujar Douglas ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2016).

Douglas mengatakan PT GTJ sudah mengirimkan surat tanggapan sejak SP-1 dan SP-2 turun. Surat tanggapan tersebut terkait Pemerintah Provinsi DKI yang dinilai juga wanprestasi terkait perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya.

Pelanggaran perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemprov DKI, menurut Douglas, terkait volume sampah tiap harinya. Seharusnya, Pemprov DKI membuang sampah sebanyak 4.500 ton namun sampah yang dibuang justru 6.000 ton lebih.

Kelebihan beban sampah itu membuat pengelola TPST Bantargebang kesulitan mengelola sampah. Namun, kata Douglas, Pemprov DKI tidak pernah mau menanggapi hal itu. Gugatan yang akan diajukan kemungkinan terkait wanprestasi Pemprov DKI tersebut.

"Bagi kita silahkan saja, kontrak kami ikuti. Ketika kami merasa kontrak diganggu, kami akan coba lakukan perlawanan hukum, itu saja," ujar Douglas. (Baca: Pemprov DKI Terbitkan SP 3 kepada Pengelola TPST Bantargebang)

"Kalau kami kalah dan kami harus keluar, ya kami keluar, itu saja. Enggak ada masalah. Tapi kannada perlawanan dulu, orang normal akan melakukan hal itu lah," tambah dia.

SP-3 dikeluarkan setelah Pemprov DKI menyelesaikan audit independen perjanjian kerjasama dengan pengelola TPST Bantargebang. Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015.

Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015. Penundaan SP-3 karena PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka.

Yusril menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi. Jika SP-3 dikeluarkan ketika itu, maka Yusril akan menggugat Pemprov DKI. Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda mengeluarkan SP-3 dan melakukan audit independen terlebih dahulu. (Baca: Yusril: Jika Pemprov DKI SP 3 PT Godang Tua Jaya, Kami Akan Gugat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com