Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Masih Yakin Bahwa Dirinya Tidak Bersalah

Kompas.com - 23/06/2016, 22:12 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Azis alias Daeng Azis, mantan tokoh kawasan prostitusi Kalijodo yang divonis satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus pencurian listrik, kembali bersikeras mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dalam pemasangan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Azis, yang kembali disidang pada Kamis (23/4/2016) diberikan kesempatan kepada Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi untuk menyampaikan pernyataannya. Azis menjelaskan, bahwa dirinya sudah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang memasang sambungan listrik ilegal itu.

Pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), Azis mengatakan ada oknum petugas PLN yang dia sebut sebagai mitra PLN yang memasang sambungan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Namun Azis menilai keterangannya sama sekali tidak pernah dipakai saat persidangan.

"Yang memasang listrik adalah karyawan yang berhubungan dengan PLN, itu sudah saya kasih tahu. Dan bagaimana saya disangka sebagai pelaku utama seperti Pasal 51, padahal saya tidak bisa memasang listrik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis. (Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Daeng Azis Ajukan Pledoi)

Dalam persidangan sebelumnya, Azis mengakui bahwa dirinya yang mengizinkan untuk melakukan pemasangan listrik ilegal, namun dia membantah bahwa dirinyalah yang memasang listrik tersebut. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Azis, Melda Siagian mengatakan, yang dipermasalahkan dalam pasal tersebut bukanlah siapa yang memasang, tapi menggunakan sesuatu yang bukan miliknya.

"Dia (Azis) selalu bertanya kepada saksi soal pemasangan listrik, tapi yang dipermasalahkan di pasal 51 ayat 3 adalah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," ujar Melda. (Baca: Daeng Azis Mengaku Mengizinkan Pemasangan Sambungan Listrik Ilegal di Kafe Intan)

Jaksa penuntut umum menuntut Azis dengan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com