Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Pengusaha, Tiga Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Kompas.com - 24/06/2016, 12:28 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga wartawan gadungan diamankan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga memeras seorang pengusaha.

Menurut Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, pengusaha tersebut diancam akan diberitakan berbuat mesum apabila tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.

Selain tiga wartawan gadungan tersebut, dalam komplotan itu, ada seorang warga sipil, seorang perempuan, dan seorang polisi gadungan.

Adapun keenam tersangka tersebut berinisial GS (wartawan gadungan), CS (wartawan gadungan), FSS (wartawan gadungan), MGH (warga sipil), NL (warga sipil), dan AB (polisi gadungan).

"Satu orang berinisial AB masih dicari dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Dia perannya mengaku sebagai polisi," ujar Hendy dalam keterangannya, Jumat (24/6/2016).

Hendy menambahkan, kelima tersangka itu ditangkap setelah korbannya, yakni (R) 55, membuat laporan ke polisi pada 18 Juni 2016.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para pelaku mengintai korban di Hotel Transit Tomang.

Mereka mengintai tamu hotel yang datang berpasangan untuk check in. Setelah menentukan targetnya, para pelaku membagi tugas.

Ada yang mencari tahu profile laki-lakinya, ada juga yang mencari profile wanitanya.

"Yang akan diperas adalah yang memiliki pasangan resmi (istri/suami). Apabila masih perjaka atau duda dan gadis atau janda, tidak jadi sasaran," ucapnya.

Setelah mengetahui bahwa korban ternyata sudah menikah, para pelaku akan mengintensifkan pengintaian mereka.

Setelah diketahui korban check in di hotel dengan wanita lain atau pria lain, di situlah para pelaku melancarkan aksinya.

"Korban diikuti di hotel kemudian difoto-foto. Apabila ditelusuri adalah pejabat atau pengusaha, baru dikirimkan foto dan surat klarifikasi. Selanjutnya, korban diancam akan dipublikasikan apabila tidak memberikan mereka uang," tambahnya.

Hendy menuturkan, para tersangka, dengan mengaku sebagai wartawan dan polisi, meminta uang Rp 300 juta kepada korban.

Namun, korbannya baru menyanggupi membayar Rp 50 juta. Karena tersangka terus memaksa agar tuntutan dibayar penuh, korban pun melaporkan mereka ke polisi. Akhirnya, kelima pelaku dapat diciduk.

"Keterangan pelaku, mereka melakukan pemerasan sudah enam kali dengan lokasi hotel yang berbeda-beda," kata Hendy.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima handphone, empat lembar surat klarifikasi ke calon korban yang akan diperas, tiga kartu pers, dua buku tabungan, dan satu mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku.

Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com