JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendorong agar kelompok relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama, "Teman Ahok", dapat lebih transparan dan bersedia diperiksa sumber dana serta penggunaannya. Menurut Donal, pemeriksaan itu dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Donal menuturkan, doronga untuk penyelidikan KPK tidak ia maksudkan untuk menjatuhkan Teman Ahok. Akan tetapi, kata Donal, penyelidikan itu ia yakini dapat memperjelas isu mengenai adanya aliran dana sebesar Rp 30 miliar ke Teman Ahok dari pengembang reklamasi.
"KPK biar melakukan penyelidikan. Kami juga harap Teman Ahok mau diselidiki, karena penyelidikan itu kan baru sebatas mencari tahu sebuah pidana," kata Donal di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Mengacu pada definisi KUHAP Pasal 1 angka 5, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Oleh karenanya, Teman Ahok diharapkan mau diselidiki untuk memberikan kepastian hukum.
UU Pilkada yang berlaku saat ini, hanya mengatur akuntabilitas dan transparansi pada saat kampanye atau memasuki tahap pemilu. Saat ini, tahapan Pilkada 2017 belum dimulai.
"Dampak tidak diaturnya keuangan pra pemilu ini sama bahayanya dengan apabila dana kampanye tidak diatur. Misalnya, masuknya dana ilegal yang dapat melahirkan corrupt exchange antara kandidat dengan donatur, baik pra ataupun pasca pemilu. Dana itu juga potensial masuk melalui kelompok relawan," ujar Donal.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebutkan, ada aliran dana sebesar Rp 30 miliar ke Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Junimart dalam rapat kerja Komisi III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp 30 miliar untuk Teman Ahok. Dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart.
Junimart mengaku memiliki dokumen terkait informasi tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan dari mana informasi tersebut didapatkannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemberian uang bagi Teman Ahok, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, telah mengetahui dugaan tersebut. Menurut dia, KPK akan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.