Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Isi Pembelaannya

Kompas.com - 24/06/2016, 17:56 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencurian listrik di Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, Jumat (24/6/2016) sore, membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara satu tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum Azis, Mujahidin dan M Sirot, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Selain itu, menurut pembelaan Azis, dirinya bukanlah tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.

Orang yang diduga karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai, merupakan pelaku di kasus tersebut.

"Terdakwa tidak bisa memasang listrik dan terdakwa bukanlah pelaku utama. Terdakwa tidak pernah bekerja atau melakukan pekerjaan seperti itu. Terdakwa hanya tahu pemasangan listrik yang dilakukan oleh mitra PLN adalah pemasangan listrik legal dan bukan ilegal," ujar Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore.

Mujahidin menjelaskan, kliennya tidak tahu adanya sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya. Seluruh keterangan itu, menurut dia, sudah disampaikan Azis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Azis juga menyebut Willi dan Sanai, dua orang yang mereka duga adalah pelaku utama yang belum pernah disidangkan, maka unsur pengenaan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Dasar No 30 Tahun 2009 tidak terpenuhi dan meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut.

"Kami meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dari segi obyektif dari perbuatan, tapi juga mempertimbangkan dari segi asas kemanusiaan," ujar Mujahidin.

Pada persidangan, Selasa (21/6/2016), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan untuk Azis.

JPU menilai Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Azis mengajukan pleidoi atau pembelaan karena menganggap dirinya tidak bersalah.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com