JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencurian listrik di Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, Jumat (24/6/2016) sore, membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara satu tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum Azis, Mujahidin dan M Sirot, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Selain itu, menurut pembelaan Azis, dirinya bukanlah tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.
Orang yang diduga karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai, merupakan pelaku di kasus tersebut.
"Terdakwa tidak bisa memasang listrik dan terdakwa bukanlah pelaku utama. Terdakwa tidak pernah bekerja atau melakukan pekerjaan seperti itu. Terdakwa hanya tahu pemasangan listrik yang dilakukan oleh mitra PLN adalah pemasangan listrik legal dan bukan ilegal," ujar Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore.
Mujahidin menjelaskan, kliennya tidak tahu adanya sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya. Seluruh keterangan itu, menurut dia, sudah disampaikan Azis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Azis juga menyebut Willi dan Sanai, dua orang yang mereka duga adalah pelaku utama yang belum pernah disidangkan, maka unsur pengenaan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Dasar No 30 Tahun 2009 tidak terpenuhi dan meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut.
"Kami meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dari segi obyektif dari perbuatan, tapi juga mempertimbangkan dari segi asas kemanusiaan," ujar Mujahidin.
Pada persidangan, Selasa (21/6/2016), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan untuk Azis.
JPU menilai Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Azis mengajukan pleidoi atau pembelaan karena menganggap dirinya tidak bersalah.