Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Lima Permohonan Daeng Azis

Kompas.com - 24/06/2016, 19:40 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, M Sirot mengatakan tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya tidak tepat.

Sirot menjelaskan, Azis tidak pernah memasang sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Menurutnya, tindakan itu dilakukan oleh oknum PLN dan seorang karyawannya yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Dari pembelaan itu, Azis, melalui kuasa hukumnya meminta lima permohonan kepada majelis hakim di persidangan tersebut. Pertama, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dakwaan seperti yang disampaikan dalan surat dakwaan oleh JPU.

Kedua, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Azis dari dakwaan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya membebaskan Azis dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Ketiga, pihak Azis meminta agar seluruh barang bukti yang disita seperti AC, panel MCB, sound system dikembalikan kepada Azis. Keempat, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim dipersidangan Azis agar mengembalikan nama baik penguasa Kalijodo itu.

"Dan kelima, kami meminta agar persidangan membebaskan semua ongkos perkara kepada negara" ujar Sirot di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).

Sirot juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh hal yang meringankan Azis seperti perilaku sopan selama di persidangan, dan secara jelas memberikan keterangan saat persidangan. Keringanan lainnya, kata Sirot yaitu Azis telah menyatakan akan bersedia bertanggung jawab apabila dia bersalah.

"Dan lagi Azis juga tulang punggung di keluarganya," ujar Sirot. (Baca: Daeng Azis Masih Yakin Bahwa Dirinya Tidak Bersalah)

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Azis dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurangan selama enam bulan. JPU menilai Azis terbukti melanggar pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Tokoh Kalijodo, Daeng Azis, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara 26 Februari 2016 di sebuah tempat di Jakarta Pusat. Setelah penangkapan Azis, kawasan prostitusi Kalijodo langsung ditertibkan oleh Pemprov DKI. (Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Isi Pembelaan Daeng Azis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com