JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, M Sirot mengatakan tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya tidak tepat.
Sirot menjelaskan, Azis tidak pernah memasang sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Menurutnya, tindakan itu dilakukan oleh oknum PLN dan seorang karyawannya yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Dari pembelaan itu, Azis, melalui kuasa hukumnya meminta lima permohonan kepada majelis hakim di persidangan tersebut. Pertama, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dakwaan seperti yang disampaikan dalan surat dakwaan oleh JPU.
Kedua, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Azis dari dakwaan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya membebaskan Azis dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP.
Ketiga, pihak Azis meminta agar seluruh barang bukti yang disita seperti AC, panel MCB, sound system dikembalikan kepada Azis. Keempat, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim dipersidangan Azis agar mengembalikan nama baik penguasa Kalijodo itu.
"Dan kelima, kami meminta agar persidangan membebaskan semua ongkos perkara kepada negara" ujar Sirot di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).
Sirot juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh hal yang meringankan Azis seperti perilaku sopan selama di persidangan, dan secara jelas memberikan keterangan saat persidangan. Keringanan lainnya, kata Sirot yaitu Azis telah menyatakan akan bersedia bertanggung jawab apabila dia bersalah.
"Dan lagi Azis juga tulang punggung di keluarganya," ujar Sirot. (Baca: Daeng Azis Masih Yakin Bahwa Dirinya Tidak Bersalah)
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Azis dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurangan selama enam bulan. JPU menilai Azis terbukti melanggar pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Tokoh Kalijodo, Daeng Azis, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara 26 Februari 2016 di sebuah tempat di Jakarta Pusat. Setelah penangkapan Azis, kawasan prostitusi Kalijodo langsung ditertibkan oleh Pemprov DKI. (Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Isi Pembelaan Daeng Azis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.