JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak kecurigaan yang tebersit di benak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pembelian lahan Cengkareng Barat. Mulai dari laporan uang gratifikasi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Adji, sebesar Rp 10 miliar.
Ahok menengarai, gratifikasi itu terkait pembelian lahan di Cengkareng Barat dari Toeti Noeziar Soekarno.
"Begitu ada gratifikasi, saya juga baru ingat, kenapa beli lahan tanya saya mulu gitu lho? Urusan lahan kan bukan urusan saya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Ahok mendisposisikan pembelian lahan seluas 4,6 hektar itu untuk diperiksa oleh appraiser atau penaksir harga, agar pembelian dilakukan sesuai aturan dan tidak terindikasi kerugian negara.
Selain itu, appraiser akan menilai apakah lahan itu layak dibeli atau tidak.
"Ternyata dicegatnya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) kan, harusnya kan enggak jadi permainan, tapi karena (permainan) sudah satu set ya kami enggak tahu. Saya curiga aja kok BPN bisa keluarin sertifikat," kata Ahok.
BPN sebelumnya mengeluarkan sertifikat yang mereka terbitkan atas lahan yang kini bermasalah di Cengkareng Barat. Sertifikat itu atas nama Toeti Noeziar Soekarno. Sertifikat yang dikeluarkan tahun 2014 itu mengacu pada dokumen girik yang dimiliki Toeti.
Di sisi lain, Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta juga mengklaim sebagai pemilik lahan itu. Permasalahan sengketa lahan itu pernah dibawa ke Mahkamah Agung tahun 2012. Hasilnya menyatakan lahan tersebut milik Pemprov DKI.
"Lahannya sebagian diduduki orang, ada premannya juga. Padahal sengketa udah kami yang menang," kata Ahok.
Ia pun sepakat jika permasalahan pembelian lahan ini dibawa ke pengadilan. Nantinya akan diketahui pihak mana yang berhak atas lahan tersebut.
"Saya udah ngomong, (permasalahan) ini memang mesti digugat," kata Ahok.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 648 miliar dalam pembelian itu karena lahan yang dibeli sebenarnya milik Pemprov DKI sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.