JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jufrianto Amin, menjelaskan ada keanehan dalam pembuatan sertifikat lahan di Cengkareng Barat, yang dimiliki Toeti Noeziar Soekarno. Lahan itu telah dijual Toeti kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharga Rp 648 miliar untuk dijadikan lokasi rumah susun.
Dari data yang didapat Jufrianto dari Kelurahan Cengkareng Barat, pada 2010 terbit sertifikat atas nama Toeti Soekarno. Namun Jufrianto mengatakan, pada 2013 Toeti mengurus surat keterangan kehilangan untuk girik tahun 2010.
Jufrianto merasa heran, bagaimana bisa laporan kehilangan diberitahukan pada 2013, sedangkan sertifikat itu telah terbit pada 2010.
"(Tahun) 2010 sertifikatnya terbit, tapi terbit dulu apa laporan hilang dulu (yang diurus)? Harusnya laporan kehilangan dulu baru bisa diterbitkan laporan sertifikat. Nah ini girik dibuat 2010 tapi laporan kehilangannya 2013," kata Jufrianto saat ditemui, Rabu (29/6/2016).
Kejanggalan lainnya, menurut Jufrianto yaitu ada dua sertifikat untuk lahan di Cengkareng Barat milik Toeti yang sama persis hanya tahun terbitnya saja yang berbeda. Jufrianto menjelaskan, pada 2014, Toeti kembali membuat sertifikat baru untuk lahan itu.
Namun, sertifikat itu, kata Jufrianto, sama persis dengan sertifikat yang dia miliki tahun 2010. Bedanya hanya pada tahun pembuatan.
"Anehnya lagi, kejanggalan sangat jelas, bisa nggak dalam satu bidang yang sama, nomor sertifikatnya sama, luas sama yang punya sama, tapi terbit tahun 2010 dan 2014? Saya bilang kok aneh sertifikat bisa terbit dua kali," ujar Jufrianto.
Selain Toeti, ada pihak lainya juga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan itu, termasuk instansi pemerintahan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dalam keterangan terbarunya menyatakan, satu-satunya sertifikat yang mereka terbitkan atas lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta di Cengkareng Barat, adalah sertifikat atas nama Toeti Noeziar Soekarno.
Kepala BPN Jakarta Barat, Soemanto, mengatakan sertifikat yang dikeluarkan tahun 2014 itu mengacu pada dokumen girik yang dimiliki Toeti. Giriknya sendiri diketahui atas nama ayah Toeti, Kun Soekarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.