JAKARTA, KOMPAS.com - Pentolan kawasan prostitusi Kalijodo, Abdul Azis atau daeng Azis, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim di persidangan Azis, Hasoloan Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Majelis menyebut Azis secara nyata telah melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan seperti yang dituntut JPU.
"Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan menyatakan terdakwa Abdul Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," ujar Hasoloan.
Majelis juga memutuskan bahwa sejumlah barang bukti seperti 1 boks MCB 100 amper, 1 boks MCB 125 amper, 30 meter kabel berukuran 14x16 milimeter dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelum membacakan putusan, majelis majelis hakim membacakan keterangan saksi, terdakwa dan fakta-fakta dalam persidangan.
Majelis juga membacakan pledoi atau pembelaan yang disampaikan jaksa, salah satunya terkait penyangkalan Azis yang menyebut dirinya bukanlah tersangka utama dalam kasus sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.
Dalam persidangan sebelumnya, Daeng Azis mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya, namun dia menyangkal bahwa dirinya yang memasang sambungan itu.
Azis mengaku menyesal karena telah lalai dalam pengawasan sambungan listrik ilegal itu.
"Saya merasa bersalah karena tidak mengawasi dan tidak memperhatikan kembali (sambungan listrik ilegal)," ujar Azis.