Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 30/06/2016, 17:03 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pentolan kawasan prostitusi Kalijodo, Abdul Azis atau daeng Azis, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim di persidangan Azis, Hasoloan Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

 

Majelis menyebut Azis secara nyata telah melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan seperti yang dituntut JPU.

"Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan menyatakan terdakwa Abdul Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," ujar Hasoloan.

Majelis juga memutuskan bahwa sejumlah barang bukti seperti 1 boks MCB 100 amper, 1 boks MCB 125 amper, 30 meter kabel berukuran 14x16 milimeter dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelum membacakan putusan, majelis majelis hakim membacakan keterangan saksi, terdakwa dan fakta-fakta dalam persidangan.

Majelis juga membacakan pledoi atau pembelaan yang disampaikan jaksa, salah satunya terkait penyangkalan Azis yang menyebut dirinya bukanlah tersangka utama dalam kasus sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Dalam persidangan sebelumnya, Daeng Azis mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya, namun dia menyangkal bahwa dirinya yang memasang sambungan itu.

Azis mengaku menyesal karena telah lalai dalam pengawasan sambungan listrik ilegal itu.

"Saya merasa bersalah karena tidak mengawasi dan tidak memperhatikan kembali (sambungan listrik ilegal)," ujar Azis.

Kompas TV Daeng Azis Ditahan Selama 20 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com