JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji siap bersaksi di pengadilan terkait pembelian lahan Cengkareng Barat. Penjual lahan Cengkareng Barat, Toeti Noeziar Soekarno, menggugat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta karena dianggap belum membayar penuh.
Dari total Rp 648 miliar, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dianggap baru membayar Rp 448 miliar.
"Ibu akan sampaikan ke pengadilan. Jika memang ibu harus dipanggil, ibu akan jelaskan duduk perkaranya," kata Ika, saat dihubungi wartawan, Kamis (30/6/2016).
Ika mengatakan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta telah membayar penuh pembelian lahan Cengkareng Barat, senilai Rp 648 miliar pada APBD 2015. Pembayaran dilakukan pada Desember 2015.
Sehingga jika nantinya pengadilan memutuskan lahan itu merupakan kepemilikan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan, maka Toeti harus mengembalikan dana tersebut.
"Yah ibu hanya bisa berserah pada yang Kuasa. Karena ibu juga yakin sekali ibu tidak terima uang dari penjualan tanah itu sepersenpun, memang ibu tidak tahu," kata mantan Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara itu.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 648 miliar.