JAKARTA, KOMPAS.com - Toeti Noeziar Soekarno, warga penjual 4,6 hektar lahan di Cengkareng Barat ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, menggugat Pemerintah Provinsi DKI untuk dua hal, yakni agar lahan itu dihapus dari aset Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan serta agar Dinas Perumahan melunasi tunggakan Rp 200 miliar.
Kepala Bidang Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba mengatakan, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2016.
"Sekarang lagi tahap mediasi," kata Purba di Balai Kota, Kamis (30/6/2016).
(Baca juga: Kadis Perumahan DKI Merasa Tertipu atas Pembelian Lahan Cengkareng Barat)
Menurut Purba, sengketa yang terjadi antara Pemprov DKI dan Toeti ini bukan bagian dari gugatan yang pernah melibatkan Pemprov DKI dan PT Sabar Ganda.
Untuk sengketa dengan PT Sabar Ganda, kata dia, pengadilan sudah memenangkan Pemprov DKI.
"Ketika PT Sabar Ganda gugat Pemprov DKI, dia kalah karena tidak bisa nunjukin batas tanah yang mana saja. Selagi gugatan berjalan, diserobot sama dia, nempatin preman di sana. Kami gugat dan kami udah menang sampai PK (peninjauan kembali)," ujar Purba.
Adapun lahan yang dipermasalahkan Toeti dan Pemprov DKI Jakarta berlokasi di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Lahan tersebut pada awalnya adalah lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk rumah susun.
(Baca juga: Cerita Kadis Perumahan soal Gratifikasi Pembelian Lahan di Cengkareng Barat)
Namun, dari temuan BPK, diketahui bahwa lahan itu ternyata lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Padahal, Dinas Perumahan sudah membayarkan uang Rp 648 miliar ke salah seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, yakni Toeti.
Sementara itu, menurut Toeti, Dinas Perumahan masih berutang Rp 200 miliar.
Proses pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat kemudian menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.