Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Pulau G Dihentikan, Yusril Sarankan Ini untuk Ahok

Kompas.com - 01/07/2016, 13:25 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus menaati keputusan pemerintah pusat yang menghentikan reklamasi Pulau G.

Sebab, menurut Yusril, kewenangan pemberian izin reklamasi Pulau G berada di tangan pemerintah pusat.

"Jadi soal reklamasi sudah jelas dan ditelaah kalau itu kewenangan pemerintah pusat, kecuali yang sudah terjadi sebelumnya. Khusus yang terjadi sebelum tahun 2015, itu memang izin kewenangan dari pemerintah daerah," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/7/2016).

(Baca juga: Djarot: Saya Tidak Paham, Apa Pembatalan Izin Reklamasi Bisa Sepihak?)

Secara khusus, kata Yusril, kewenangan terkait perizinan Pulau G bukan pada Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, Teluk Jakarta sudah merupakan bagian dari kawasan strategis nasional.

"Jadi kalau pemerintah pusat memutuskan mengehentikan proyek itu, memang sudah kewenangannya," kata Yusril.

Bakal calon gubernur DKI Jakarta ini juga menilai tak perlu ada perdebatan soal kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Sebab, lanjut dia, kewenangan terkait izin reklamasi, khususnya reklamasi Pulau G, berada di pemerintah pusat.

Namun, jika pemerintah daerah merasa tetap memiliki kewenangan, maka Yusril menyarankan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, penyelesaian secara hukum merupakan cara yang adil dan bermartabat.

"Saya kira Gubernur DKI harus melakukan itu kalau merasa benar. Diajukan, sengketa kewenangan ke MK," kata Yusril.

Penghentian reklamasi Pulau G diputuskan dalam rapat koordinasi Kementerian Maritim dan Sumber Daya, Kamis (30/6/2016).

Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G tersebut dibatalkan karena banyak pelanggaran.

Salah satunya, pembangunan pulau reklamasi tersebut berada di atas kabel-kabel PLN.

Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. (Baca juga: Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G)

Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Izin reklamasi Pulau G ini dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com