JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Sumanto mengatakan, pihaknya pernah didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Sumanto mengatakan, pada saat itu KPK menanyakan soal sertifikat ganda milik warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.
KPK menunjukkan dua sertifkat milik Toeti yang terbit tahun 2010 dan 2014. Kepada KPK, Sumanto mengatakan bahwa tidak ada sertifikat ganda.
Ia pun menyatakan bahwa sertifikat yang terbit 2010 merupakan sertifikat palsu. (Baca juga: Yusril: Pemprov DKI Tidak Hati-hati Beli Lahan Cengkareng Barat)
"Kemarin dibawa KPK kemari (sertifikat), katanya ada yang ganda. Saya bilang palsu itu. Namun, ada pernyataan di media, enggak tahu ada yang ngomong pejabat mana, saya enggak ngerti (soal sertifikat ganda), katanya ada sertifikat dobel, mana (saya suruh tunjukkan). Terus dia (KPK) nyodori, mungkin (menunjukkan sertifikat) untuk cari data yang lain. Ternyata namanya sama, dan nomornya sama, namanya Toeti dong, cuma diterbitin 2010," tutur Sumanto saat ditemui Kompas.com di Kantor BPN Jakarta Barat, Jumat (1/7/2016).
Namun, Sumanto tidak menjelaskan mengapa sertifikat tahun 2010 yang dimiliki Toeti itu disebutnya palsu.
BPN mengatakan bahwa Toeti memiliki sertifikat atas lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
(Baca juga: Alasan BPN Jakbar Keluarkan Sertifikat Lahan Cengkareng Barat dari Girik yang Hilang)
BPN menyebut bahwa Toeti sudah melakukan seluruh proses pengajuan penerbitan sertifikat dengan benar.
Sementara itu, BPK dalam laporannya menyatakan bahwa Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta belum memiliki sertifikat atas lahan itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas dan Kerja Sama Luar Negeri BPK RI Yudi Ramdan menyatakan, dokumen yang jadi penanda bahwa lahan tersebut dimiliki Dinas KPKP hanyalah girik.