Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembebasan Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat Versi Biro Hukum DKI

Kompas.com - 01/07/2016, 17:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Biro Hukum DKI Jakarta yang ikut menangani kisruh lahan rusun Cengkareng Barat merunut bagaimana proses pembelian hingga transaksi antara Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan pemilik lahan, Toeti Noeziar Soekarno, terjadi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).

"Awalnya, tanggal 16 Juni 2015, berdasarkan disposisi gubernur adanya penawaran lahan yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Haratua.

Beberapa hari setelahnya, pada 29 Juni 2015, Pemprov DKI Jakarta melalui disposisi gubernur DKI Jakarta meninjau lahan yang akan dibeli di lokasi. Pada hari yang sama, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta mengeluarkan surat No. 2408/-1.796.31 perihal Permohonan Penerbitan Persetujuan Prinsip Penetapan Lokasi Rumah Susun di Kelurahan Cengkareng Barat.

Surat lainnya dikeluarkan pada 2 Juli 2015 oleh Dinas Perumahan No. 2468/-1.796.31 perihal Pengaturan Trace yang ditujukan kepada Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Proses itu dilanjutkan hingga 8 Juli 2015 ketika Rudy Hartono Iskandar selaku pihak yang mengajukan penawaran lahan yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat.

Kemudian, pada 13 Juli 2015, Dinas Perumahan mengeluarkan surat dengan nomor 2623/-1.796.31 tentang Pengukuran dan Inventarisasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Dinas Perumahan melanjutkan dengan mengeluarkan surat undangan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenai rapat koordinasi rencana pengadaan lahan pembangunan rusun di Cengkareng Barat pada 30 Juli 2015.

Pada 28 Agustus 2015, Basuki mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1731 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Rumah Susun. Proses sampai pada 9 September 2015, di mana Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat mengeluarkan peta inventarisasi bidang tanah No 1638 PBT.2015 atas lahan di Cengkareng Barat.

Lalu pada 23 September 2015, Dinas Perumahan mengundang Basuki rapat musyawarah harga untuk lahan tersebut. Lima hari kemudian, Rudy mengajukan keberatan atas penawaran harga terhadap hasil musyawarah harga sebelumnya.

Keberatan Rudy ditindaklanjuti Dinas Perumahan dan pada 6 Oktober 2015 mengundang Basuki untuk rapat musyawarah harga lanjutan. Pada hari yang sama, Dinas Perumahan mengeluarkan surat undangan untuk Basuki dengan No. 3972/-1.796.31 perihal rapat penelitian berkas dokumen kepemilikan lahan di Cengkareng Barat.

Tahapan berlanjut hingga 7 Oktober 2015, Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji mengeluarkan penetapan hasil musyawarah kesepakatan harga atas lahan di Cengkareng Barat.

Sampai pada 3 November 2015 dilaksanakan pembayaran lahan untuk rusun Cengkareng Barat yang dituangkan dalam akta jual beli nomor 18, 19, dan 20 tanggal 5 November 2015. Akta tersebut dibuat oleh notaris Edward Suharjo Wiryomartani.

Kompas TV Ahok Tuding BPKAD Terlibat Kasus Lahan DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Megapolitan
Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com