JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, penghentian reklamasi Pulau G rentan digugat.
Sebab, menurut Basuki, putusan tim gabungan reklamasi ini tak berdasar.
"(Pemprov DKI Jakarta) pasti rentan digugat karena dasarnya enggak adil," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).
(Baca juga: Ahok Sebut Reklamasi Pulau C dan D Lebih Merusak Lingkungan Dibanding Pulau G)
Ia mengatakan, seharusnya tidak hanya reklamasi Pulau G yang dihentikan, tetapi juga reklamasi di pulau-pulau lainnya, seperti reklamasi Pulau C dan Pulau D yang izin usahanya dipegang PT Kapuk Naga Indah, anak usaha PT Agung Sedayu Group, serta pulau N oleh PT Pelindo II.
"Kalau dia (tim gabungan reklamasi) bilang alasan (penghentian reklamasi karena merusak) lingkungan hidup, (reklamasi pulau) yang tercemar yang melebar ke mana-mana ya Pulau C dan D dong. Mereka kan gabungin pulau," kata Basuki.
Menurut Basuki, pelanggaran yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah lebih parah dibandingkan dengan yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra. Sebab, Pulau C dan D akan dibuat menyambung.
"Pelanggaran pengembang Pulau G berpotensi kena kabel laut dan kabel gas. Kapal enggak lewat situ loh, kapal mana yang lewat situ?" kata Basuki.
Sebelumnya, tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan adanya pelanggaran berat yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra selaku pemegang izin reklamasi Pulau G.
Sebab, mereka membangun pulau di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. (Baca juga: Nelayan dan LBH Jakarta Apresiasi Sekaligus Kritik Penghentian Reklamasi Pulau G)
Selain itu, keberadaan pulau tersebut dinilai membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut.
Proyek reklamasi pulau ini kemudian dihentikan. Adapun izin reklamasi PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, diterbitkan Basuki pada Desember 2014.