JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi anak buahnya, termasuk mengawasi kehadiran mereka pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
"Kami sudah ada pergubnya yang ngatur (presensi) itu semua. Nanti kan atasan yang mesti ngawasin bawahannya," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2016).
(Baca juga: Puluhan PNS Kota Bekasi yang Datang Terlambat Tidak Diberi Sanksi)
Jika pejabat tidak bisa mengawasi anak buahnya, maka Basuki akan memecat pejabat tersebut.
Basuki menilai, pengawasan kehadiran PNS DKI sudah lebih baik. Presensi pegawai diatur menggunakan sistem.
"Kalau atasannya enggak bisa ngawasin, terus ada berita bocor, ya berarti atasannya kami berhentikan. Saya hampir setiap hari berhentikan PNS," kata Basuki.
PNS DKI Jakarta dilarang memperpanjang libur Lebaran. Semua PNS DKI harus kembali masuk kerja pada Senin (11/7/2016), kecuali para guru yang masuk pada Senin (18/7/2016) mendatang.
PNS sebelumnya telah mendapatkan libur Lebaran mulai 4 Agustus hingga 10 Agustus 2016.
Pemberian libur Lebaran sesuai dengan kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
(Baca juga: Satu PNS "Dipajang" di Tengah Halaman Wali Kota Bekasi Saat Apel Pagi)
Bagi PNS yang mangkir tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja, mereka akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) selama sebulan penuh.
Bila sampai memperoleh teguran tertulis, maka PNS tersebut tidak menerima TKD selama tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.