JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai kebijakannya untuk mengantisipasi pendatang yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tak berjalan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan penandatanganan formulir dan jaminan tidak kembali lagi ke Jakarta bagi para PMKS.
Jika PMKS ketahuan kembali ke Jakarta, maka PMKS tersebut akan dipidana. (Baca juga: Ahok Minta Warga Jakarta Tak Kasihan kepada Pengemis)
"(Aturan) itu enggak jalan kayaknya," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2016).
Menurut dia, PMKS di Jakarta kebanyakan merupakan pendatang. Oleh karena itu, ia meminta hanya pendatang yang memiliki keterampilan yang menetap di Jakarta.
Biasanya, menurut Basuki, pendatang yang tidak memiliki keterampilan akan menjadi PMKS dan menetap di bantaran kali.
"Prinsip kami sederhana saja, kalau dia (pendatang) masih tinggal di rumah saudaranya, biarin saja. Sama kayak asisten rumah tangga, kan ada yang mempekerjakan, enggak apa-apa," kata Basuki.
Ia justru mengimbau warga yang pulang kampung untuk membawa rekannya bekerja sebagai asisten rumah tangga.
(Baca juga: Ahok Tak Larang Pendatang Baru ke Jakarta, asal Punya Duit)
Ahok menambahkan, permasalahan yang ada saat ini adalah banyak warga Jakarta yang kurang mampu dan tidak memiliki rumah sehingga Pemprov DKI Jakarta berkewajiban untuk menyediakan rumah susun bagi mereka.
"Menurut kami, yang paling masalah adalah kami enggak bisa menyediakan rusun yang banyak karena Jakarta banyak sekali penduduk yang kurang mampu dan tidak punya rumah," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.