JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menertibkan tenda dan bangunan liar di kawasan Pasar Ikan. Penertiban dilakukan karena kawasan itu akan direvitalisasi.
"Tenda-tenda akan ditertibkan semua," kata Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (11/7/2016).
Menurut Teguh, warga yang menempati bangunan liar dan tenda tidak sah menempati lahan tersebut. Para warga pun tak memiliki identitas.
"Mereka tak punya alasan dan hak kepemilikan," ucap Teguh.
Namun, saat ini pemerintah belum fokus terhadap penertiban warga. Fokus Pemprov pada pemasangan sheetpile (turap) di sekeliling Pasar Ikan di zona satu, dua dan tiga.
Sementara bangunan liar dan tenda berada di zona empat dan lima. Setelah sheetpile selesai, maka para warga akan ditertibkan dan direlokasi ke rusunawa.