JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) cq Ditjen Sumber Daya Air cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Firman Candra, mengatakan bahwa gugatan class action warga Bukit Duri terkait normalisasi Sungai Ciliwung seharusnya ditolak oleh majelis hakim.
Sebab, ia menilai, gugatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Klasifikasi Gugatan Class Action.
"Gugatan ini kalau menurut saya sih mestinya ditolak oleh majelis hakim karena tidak sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2012," ujar Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
(Baca juga: Tergugat Belum Hadir, Sidang Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri Diskors)
Menurut Firman, sebagian warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action sudah pindah ke Rusunawa Rawa Badak dan Cipinang Besar Selatan sehingga mereka dinilainya tidak berhak mengajukan gugatan tersebut.
"Class action-nya enggak pas sih sebenarnya karena data-data yang dimiliki mereka kan beberapa sudah pindah ke rumah susun jadi enggak berhak lagi melakukan gugatan," kata dia.
Selain itu, Firman mengatakan, ada pula warga yang sudah mengajukan permohonan untuk pindah ke rumah susun.
"Kalau ini dikatakan perwakilan warga, warga yang mana? Data yang kami punya, mereka sudah agree untuk pindah semuanya," ucap Firman.
(Baca: Warga Bukit Duri Menanti Tanggapan Pemprov DKI dan Tergugat Lainnya)
Ia menambahkan, normalisasi Kali Ciliwung yang dilakukan Pemprov DKI dan BBWSC tersebut pada dasarnya demi pembangunan nasional, bukan untuk menzalimi warga.
"Kalau perwakilan mereka bilang ini penzaliman, itu sudah kebablasan. Ini hanya sodetan normalisasi Kali Ciliwung supaya tidak banjir, justru membangun dan memanusiakan warga di sana," tutur dia.