Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Akan Terblokir jika Telat 3 Hari untuk Lakukan Pengesahan dari e-Samsat

Kompas.com - 12/07/2016, 15:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberi jangka waktu tiga hari bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui e-Samsat untuk segera melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka pembayaran yang telah dilakukan akan terblokir.

Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya, Kompol Tartono mengatakan meski terblokir namun uang yang telah dibayarkan oleh masyarakat tidak akan hangus.

"Ya enggak hangus uangnya. Tapi kalau sudah lewat tiga hari harus ke loket khusus. Tidak seperti normalnya, yang hanya tinggal menuju loket e-Samsat untuk melakukan pengesahan," ujar Tartono di kantornya, Selasa (12/7/2016).

Tartono menjelaskan, masyarakat ke loket khusus tersebut hanya untuk membuka pemblokiran pembayaran karena telat melakukan pengesahan. Setelah, ke loket khusus barulah masyarakat menuju loket e-Samsat untuk melakukan pengesahan pada STNK kendaraannya.

Meski uang yang sudah dibayarkan tidak hangus, Tartono mengimbau agar masyarakat setelah melakukan pembayaran di ATM harus segera menuju ke Samsat. Hal tersebut agar masyarakat tidak perlu repot untuk membuka pemblokiran apabila telat.

"Kan bisa di wakilkan kalau tidak bisa ke Samsat. Kalau telat melakukan pengesahan kan masyarakat sendiri yang rugi," ucapnya.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat hanya bisa dilakukan untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan tidak bisa melalui e-Samsat.

Selain itu, untuk pembayaran denda juga tidak bisa dilakukan melalui e-Samsat. Masyarakat harus mendatangi langsung Samsat untuk membayarkan denda tersebut. (Baca: Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan program e-Samsat pada 22 Juni lalu. Peluncuran itu dilakukan berbarengan dengan peringatan HUT ke-489 Kota Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com