Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Rizal Ramli, DKI Beri Penjelasan soal Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 12/07/2016, 20:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menjelaskan, reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Land berjalan sesuai aturan.

Dia mengatakan, PT Muara Wisesa Samudera selalu berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum dan setelah pelaksanaan reklamasi.

"Kami selalu koordinasi melalui rapat, surat, dan koordinasi di lapangan. Bahkan sebelum pembangunan reklamasi," kata Tuty kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Koordinasi khususnya dengan pihak yang berkaitan dengan pipa gas bawah laut seperti dengan PT Nusantara Regas (PT NR), PT PLN Div Operasi Jawa Bali, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE ONWJ), dan SKK Migas.

Dia menjelaskan, PT NR memiliki pipa gas bawah laut 24 inch sepanjang 15,2 kilometer dari Floating Storage Regasfication Unit (FSRU), sekitar 15 kilometer dari lepas pantai utara Jakarta menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang. Pipa gas, kata dia, terletak paling barat dan berbatasan dengan Pulau G.

"Selama koordinasi, telah ada perjanjian pelaksanaan pekerjaan reklamasi Pulau G yang berdekatan dengan pipa gas bawah laut NR Nomor 00600/NR/D000/2015 tanggal 23 Juli 2015," kata Tuty.

Perjanjian tersebut mengatur pelaksanaan sebelum dan hingga 12 bulan setelah reklamasi selesai. Hal itu untuk menghindari kerusakan, gangguan, kerugian pada fasilitas PT NR.

Selain itu, pengembang wajib melakukan studi geoteknikal, termasuk survey sub-bottom profiling yang dilakukan bersama PT NR. Pengembang juga wajib melakukan monitoring melalui intelligent pigging untuk pipeline geometry, serta corrosion assessment untuk seluruh panjang pipa.

Jika terjadi kerusakan, pengembang wajib ganti rugi kecuali karena kelalaian PT NR, alasan alamiah, dan kahar atau terdapat sesuatu yang terjadi di luar kemampuan manusia.

"Pengkajian teknis sudah dilakukan seluruhnya dan hasilnya sudah keluar. Dari hasil pengukuran sebelum hingga reklamasi dilakukan, sama sekali tidak terdeteksi soil deformation atau tanah yang bermasalah," kata Tuty.

Hal yang sama juga dilakukan dengan PT PHE ONWJ dan SKK MIGAS. Dia menjelaskan, pipa PT PHE ONWJ terletak di bagian timur pipa PT NR. Sehingga tidak berbatasan langsung dengan pulau G.

"Di Pulau G dan sekitarnya tidak terdapat kabel sama sekali. Yang ada pipa gas bawah laut, saluran air pendingin, breakewater Muara Angke dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Muara Angke," kata Tuty. (

Bantah Rizal

Penjelasan Tuty itu sekaligus untuk membantah pernyataan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Komite gabungan yang dipimpin Rizal sebelumnya memutuskan untuk memberhentikan reklamasi pulau G karena ditemukan pelanggaran berat, seperti pembangunan di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com