DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok saat ini masih menggali keterangan dari Muhammad Arsyad (26), tersangka kasus pencabulan anak. Untuk melengkapi bukti, salah satu korban pencabulan, F (10), telah divisum di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur kemarin, Selasa (12/7/2016). Polisi saat ini masih menanti hasil visum tersebut.
Terkait visum terhadap korban pencabulan, Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait untuk mempermudah pelayanan visum bagi korban pencabulan. Sebab, menurutnya, korban bisa divisum di rumah sakit terdekat alih-alih diarahkan ke RS Polri.
"Saya rasa terobosan yang bagus kementerian untuk mencari visum, sebab visum mahal bila dibayar sendiri. Rumah Sakit Polri jauh," kata Erlinda di Polresta Depok, Rabu (13/7/2016).
F sendiri saat ini diketahui mengalami trauma berat dan sudah dipulangkan ke orangtuanya. Adapun korban lainnya, K (7) saat ini masih berada di kampung halamannya.
Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan mengatakan pihaknya akan meminta orangtua K yang waktu itu melaporkan penculikan pada 5 Juni lalu, agar membuat laporan lagi.
Kapolres Depok, Harry Kurniawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus menggali keterangan dari Arsyad.
"Pernyataannya banyak tidak konsisten dengan apa yang dituturkan korban," kata Harry.
Dua korban Arsyad yang baru diketahui adalah K yang dibawa kabur dari rumahnya di Cilodong, Depok ke Villa Rindu Alam, Puncak, pada 5 Juni 2016 lalu. Anak itu sempat dicabuli namun belum sampai disetubuhi dan akhirnya dipulangkan.
Satu lagi, F, dibawa kabur pada Minggu (10/7/2016) ke villa yang sama. Beruntung tangisan F saat akan disetubuhi didengar oleh warga sekitar. Arsyad kemudian ditahan kepolisian.
Arsyad saat ini disangkakan Pasal 332 KUHP karena membawa anak di bawah umur dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Korban Pencabulan Arsyad "Penghina Jokowi" Bertambah Menjadi Empat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.