Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Korban Pencabulan Diberikan Kemudahan dalam Melakukan Visum

Kompas.com - 13/07/2016, 15:09 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok saat ini masih menggali keterangan dari Muhammad Arsyad (26), tersangka kasus pencabulan anak. Untuk melengkapi bukti, salah satu korban pencabulan, F (10), telah divisum di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur kemarin, Selasa (12/7/2016). Polisi saat ini masih menanti hasil visum tersebut.

Terkait visum terhadap korban pencabulan, Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait untuk mempermudah pelayanan visum bagi korban pencabulan. Sebab, menurutnya, korban bisa divisum di rumah sakit terdekat alih-alih diarahkan ke RS Polri.

"Saya rasa terobosan yang bagus kementerian untuk mencari visum, sebab visum mahal bila dibayar sendiri. Rumah Sakit Polri jauh," kata Erlinda di Polresta Depok, Rabu (13/7/2016).

F sendiri saat ini diketahui mengalami trauma berat dan sudah dipulangkan ke orangtuanya. Adapun korban lainnya, K (7) saat ini masih berada di kampung halamannya.

Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan mengatakan pihaknya akan meminta orangtua K yang waktu itu melaporkan penculikan pada 5 Juni lalu, agar membuat laporan lagi.

Kapolres Depok, Harry Kurniawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus menggali keterangan dari Arsyad.

"Pernyataannya banyak tidak konsisten dengan apa yang dituturkan korban," kata Harry.

Dua korban Arsyad yang baru diketahui adalah K yang dibawa kabur dari rumahnya di Cilodong, Depok ke Villa Rindu Alam, Puncak, pada 5 Juni 2016 lalu. Anak itu sempat dicabuli namun belum sampai disetubuhi dan akhirnya dipulangkan.

Satu lagi, F, dibawa kabur pada Minggu (10/7/2016) ke villa yang sama. Beruntung tangisan F saat akan disetubuhi didengar oleh warga sekitar. Arsyad kemudian ditahan kepolisian.

Arsyad saat ini disangkakan Pasal 332 KUHP karena membawa anak di bawah umur dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Korban Pencabulan Arsyad "Penghina Jokowi" Bertambah Menjadi Empat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com