Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anwar Ditahan di Rutan Salemba, Ini Kehidupan Anak dan Istrinya

Kompas.com - 13/07/2016, 19:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ade Irma Suryani (22), istri dari Anwar alias Rijal yang melarikan diri dari Rutan Salemba, tak banyak membicarakan kehidupannya setelah suaminya ditahan. Dia juga lebih banyak menghadap ke dalam rumah saat diajak berbicara.

Sesekali Ade berbicara kepada dua anak laki-lakinya yang tengah bermain di dalam rumah. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan di RT 001 RW 007 Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di rumah itu, Ade mengaku tinggal bersama saudaranya.

"Saya ikut rumah saudara di sini," ujar Ade kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2016).

Hanya itu yang dijelaskan Ade soal kehidupannya saat ini.

Ketua RT 001 RW 007, Ayat, mengatakan Ade tinggal di rumah kontrakan itu bersama kakeknya. Dia pindah ke sana setelah Anwar ditahan. Sebelumnya, dia tinggal di RT 014 RW 007 bersama suaminya itu.

"Setelah Anwar-nya ditahan, istrinya ngontrak di sini sama kakeknya," kata Ayat.

Ayat tidak begitu mengenal Ade karena dia baru tinggal di lingkungannya beberapa bulan. Sementara ayahnya, Iyus, disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya kurang tahu (Ade) karena memang saya jarang ketemu. Pak Iyus itu nganggur, kalo kerja serabutan," ucap Ayat.

Salah satu tetangga Ade mengatakan bahwa dia tidak bekerja. Sehari-hari, dia hanya mengasuh kedua anaknya.

"Enggak, dia enggak kerja. Ngasuh anak-anaknya aja," ucap tetangga yang enggan menyebutkan namanya itu.

Menurut tetangganya, Ade sering pergi ke tempat parkir di Rusun Karet Tengsin di pagi hari. Tetangga itu menyebut ayah Ade merupakan juru parkir di rusun.

"Kalau pagi suka ke tempat bapaknya di parkiran depan. Kadang siang pulang jam 02.00-an," kata dia.

Ade kini telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga turut membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba dengan membawakan gamis, kerudung, dan kacamata hitam. Ade tidak ditahan dan hanya wajib melapor ke Polda Metro Jaya. Ade dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anwar telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. (Baca: Polisi Sediakan Hadiah bagi Masyarakat yang Informasikan Keberadaan Anwar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com