JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui menggugat Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait pengalihan tanah RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kami tuntut pengembalian tanah itu, hak milik dan hak guna bangunan yang dijual oleh Sumber Waras," ujar Ketua Umum PSCN, I Wayan Suparmin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016).
Dalam gugatan yang diajukan di PN Jakarta Barat, PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan. Mereka menutut
"Jadi yang kami ajukan adalah tuntutan pembatalan dari perjanjian pelepasan hak atas tanah itu," kata Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon.
Menurut Amor, YKSW tidak berhak mengalihkan tanah itu karena pendirian YKSW dinilai cacat hukum. Sebab, kata dia, yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Oleh karena itu, lanjut Amor, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras menjadi YKSW tidak sah.
"Menurut kami, YKSW tidak punya legal standing karena dari semula tanah itu adalah tanahnya Sin Ming Hui," ucap Amor.
Dalam gugatan pembatalan pengalihan tanah tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga menjadi turut tergugat karena Pemprov DKI-lah membeli lahan tersebut.
Jika gugatan mereka dikabulkan, PSCN meminta Pemprov DKI mematuhi putusan dalam persidangan.
Hari ini, sidang perdana gugatan PSCN terhadap YKSW akan digelar di PN Jakarta Barat. Namun, hingga pukul 10.20, persidangan belum dimulai.