Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat, Yayasan Sumber Waras Tunggu Pembuktian

Kompas.com - 14/07/2016, 18:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Serbaya Manek, menunggu pembuktian dari pihak penggugat, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), terkait pengalihan sertifikat tanah ke Pemprov DKI yang dianggap cacat hukum.

Serfasius mengatakan, PSCN harus memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pendirian YKSW cacat hukum.

"Dalam prosesnya, siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan kalau kami cacat hukum. Kami ingin mendengar dalil mereka," kata Serfasius kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016).

Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, menyebut yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

Secara historis, pendirian YKSW dinilai cacat hukum sehingga tidak berhak mengalihkan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI. Perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Candra Naya menjadi YKSW pun dianggap tidak sah.

"Terjadi perubahan tidak sah menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Menurut kami, YKSW tidak punya legal standing karena dari semula tanah itu adalah tanahnya Sin Ming Hui," ucap Amor.

Menurut Amor, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras dilakukan pada 6 Desember 1962. Saat itu, nama Yayasan Kesehatan Candra Naya diubah menjadi YKSW secara tidak sah oleh pengurusnya.

Ketidakabsahan perubahan itu terjadi karena adanya pemalsuan kehadiran peserta rapat pengurus untuk memenuhi kuorum pengambilan keputusan perubahan yayasan pengurus RS Sumber Waras.

Pengurus yang tidak hadir dicantumkan namanya sebagai tanda kehadiran. Pemalsuan kehadiran dalam rapat pengambilan keputusan tersebut telah diajukan ke persidangan pada 1999.

Saat itu, kata Amor, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tindak pidana pemalsuan kehadiran itu terbukti secara sah dan menghukum pengurus yang memalsukan kehadiran.

Sementara Mahkamah Agung memutuskan kewenangan untuk menghapus tuntutan tindak pidana tersebut karena kedaluwarsa.

"Hapusnya tuntutan pidana karena kedaluwarsa tidak menghilangkan fakta telah terjadi pemalsuan absensi peserta rapat pengurus dengan maksud agar memenuhi kuorum pengambilan keputusan," kata Amor.

"Keputusan rapat pengurus yang mengubah nama Yayasan Kesehatan Candra Naya menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras adalah tidak sah," ucap dia lagi.

Itulah sebabnya PSCN menilai YKSW tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan kepemilikan lahan RS Sumber Waras. PSCN kemudian menuntut agar pengalihan kepemilikan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan.

Dalam gugatan pembatalan pengalihan kepemilikan lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjadi turut tergugat karena membeli lahan RS Sumber Waras.

Kompas TV Teka Teki Sumber Waras - Aiman Eps 64 Bagian 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com