JAKARTA, KOMPAS.com — Yus Soroso (51), mertua Anwar alias Rizal, menyebut bahwa sebelum Anwar ditangkap, dia dan anaknya, Ade Irma Suryani, serta polisi dari Polsek Cempaka Putih juga menuju Jasinga, Bogor, Kamis (14/7/2016).
Mereka berangkat setelah Ade menjalani wajib lapor di Mapolsek Cempaka Putih pada paginya. Siangnya, mereka bergegas menuju Jasinga.
"Enggak tahu kalau ada Rizal (Anwar) di sana. Niatnya cuma mau pulang dan anterin anak (Ade) ke mertuanya," kata Yus kepada Kompas.com di rumahnya, RT 01 RW 07, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
Saat singgah di rumah makan di daerah Warung Jambu sore hari, Yus mendapat kabar dari saudaranya bahwa Anwar telah ditangkap.
Niat ke Jasinga pun diurungkan. Yus bersama Ade dan polisi dari Polsek Cempaka Putih melipir ke Mapolsek Parung. Mereka menunggu kabar dari Polda Metro Jaya soal kepastian penangkapan Anwar.
Setelah dipastikan Anwar ditangkap, mereka pun bergegas ke Mapolda Metro Jaya. Ade sampai di Mapolda sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung dikonfrontasi dengan Anwar.
Hingga Jumat siang ini, Ade belum juga pulang. Sementara itu, Yus pulang sekitar pukul 00.00 WIB dengan mengajak anak pertama Ade dan Anwar.
"Saya masih menunggu informasi lagi kalau mau ke sana (Mapolda)," kata Yus.
Pihak kepolisian menangkap Anwar alias Rizal, narapidana yang melarikan diri dari Rutan Salemba, pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Barengkok, Batung, Tenjo, Kabupaten Bogor.
Saat akan ditangkap, Anwar tengah bersembunyi di kamar mandi. Anwar dihukum penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, AAP (15), yang terjadi pada 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resor Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor.
Anwar telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.