JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, berdasarkan dokumen yang dimiliki Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP), lahan seluas 4,6 hektar di Rawa Bengkel, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tak pernah dibeli oleh warga bernama Toeti Noeziar Soekarno ataupun Koen Soekarno.
Karena itu, ia berharap kepolisian dapat mengungkap penyebab diterbitkannya sertifikat lahan atas nama Toeti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
"BPN kan keluarin (sertifikat). BPN juga menyatakan (iya benar). Namun, yang DKI itu beda. Nah kalau beda ini bagaimana? Biar urusan polisi saja deh," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (15/7/2016).
(Baca: 4 Jam di Bareskrim, Ahok Ungkap Proses Pembelian Lahan Cengkareng Barat)
Pada Kamis (14/7/2016), Ahok datang ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai keterangan seputar kasus lahan yang dilaporkan oleh Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, Ahok mengaku menjelaskan mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen. Namun, ia tak menyebut siapa pihak yang diduga melakukan pemalsuan itu.
"Saya enggak tahu nih lurah atau siapa, ini di-tipe-ex, diganti bukan ini, tanah ini, tetapi disewakan. Ini kan pemalsuan dokumen. Yang aslinya ada kok, sebut ini punya kita," ujar Ahok.
Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti pada 2015.
Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah susun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.
Di lain pihak, Kepala BPN Jakbar Sumanto menilai, proses pembuatan sertifikat lahan atas nama Toeti sudah sesuai prosedur.
Ia kemudian menjelaskan hal yang terkait dengan pengumuman kehilangan girik yang pernah dilakukan Toeti.
Sumanto mengatakan, saat surat girik hilang, Toeti sudah mendapatkan surat pernyataan kehilangan dari pihak kepolisian.
Selanjutnya, dari surat pengantar tersebut, Toeti mengajukan pembuatan sertifikat baru.
"Sudah sesuai prosedur. Namun, bukan hanya satu, semua sertifikat kami proses, SOP-nya sama begitu juga dengan persyaratan. Untuk Toeti, ya sesuai proseslah penerbitannya. Kalau tidak sesuai proses ya tidak bisa terbit," ujar Sumanto, Jumat (1/7/2016).
(Baca juga: Keraguan Pemprov DKI akan Sertifikat yang Diterbitkan BPN untuk Lahan Cengkareng Barat)
Sumanto menyampaikan, setelah Toeti mengajukan permintaan untuk pembuatan sertifikat, pihaknya langsung mengumumkan permintaan itu melalui surat kabar.
Pengumuman itu, kata Sumanto, sekaligus untuk mencari tahu apakah ada pihak yang keberatan akan pengajuan pembuatan sertifikat dari lahan yang diklaim milik Toeti tersebut atau tidak.
Kasus sengketa lahan antara Toeti dan Pemprov DKI sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah adanya gugatan dari Toeti. Di sisi lain, Pemprov DKI berencana menggugat balik Toeti.