Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mertua Anwar Harap Anaknya Diberi Keringanan Hukuman

Kompas.com - 15/07/2016, 13:49 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mata Yus Suroso menerawang ke atas. Yus sesekali terdiam dan melanjutkan pembicaraannya saat ditemui Kompas.com di rumah kontrakan saudaranya, RT 01/07, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).

Yus merupakan orangtua dari Ade Irma Suryani, istri dari Anwar alias Rijal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur. Yus mengaku bahwa anaknya bersalah karena turut serta membantu Anwar kabur dari Rumah Tahanan Salemba.

Meski mengakui anaknya bersalah, ia masih berharap ada keringanan terkait hukuman yang akan dijatuhkan pada Ade. Harapan itu bukan tanpa sebab. Yus mengungkapkan, keterlibatan Ade dalam pelarian Anwar karena dipaksa.

"Dia (Ade) diancam oleh suaminya. Dipaksa Rijal. Kan Rijal mengaku begitu kan," kata Yus kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat.

Rijal diketahui merencanakan untuk kabur dari Rutan Salemba. Ia meminta Ade untuk membawakan baju gamis, kacamata dan kerudung. Barang-barang itu untuk mengelabaui petugas. Anwar pun merencanakan aksinya dengan mempelajari kondisi Rutan saat Lebaran.

Menurut Anwar, kondisi Rutan saat itu ramai pengunjung. Selain itu kelemahan lainnya pengunjung perempuan tak dicek oleh sipir. Nekat, akhirnya Anwar pun melarikan diri.

Tak lama berselang, Ade pun ditetapkan tersangka lantaran turut membantu Anwar. Namun, Ade diketahui tidak ditahan dan hanya wajib melapor ke Polda Metro Jaya. Ade dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

"Saya harap polisi bisa meringankan. Kan sudah ada pengakuan kalau dia (Rijal) paksa (Ade)," sambung Yus.

Pihak kepolisian menangkap Anwar alias Rizal, narapidana yang melarikan diri dari Rutan Salemba, pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Barengkok, Batung, Tenjo, Kabupaten Bogor. (Baca: Cerita Mertua Sebelum Anwar Ditangkap di Jasinga)

Saat akan ditangkap, Anwar tengah bersembunyi di kamar mandi. Anwar dihukum penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas anak di bawah umur, AAP (15) yang terjadi pada 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga Kabupaten Bogor.

Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anwar telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis Hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Baca: Anwar Ancam Ceraikan Istrinya jika Tak Bantu Kabur dari Rutan Salemba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com