JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rizal melarikan diri dari Rutan Salemba dengan menggunakan pakaian wanita pada beberapa waktu lalu. Akibat ulahnya Anwar terancam hak untuk mendapatkan remisinya ditunda.
"Karena dia melarikan diri, dia terancam hak-hak remisinya akan kami tunda," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Endang Sudirman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016).
Selain tertundanya hak remisi, Anwar juga terancam ditempatkan di sel isolasi. Nantinya, Anwar akan ditempatkan di dalam sel berukuran 2x3 meter persegi dan berada sendirian di sel tersebut.
"Iya nanti di ruang isolasi. Tapi nanti setelah proses di Polda Metro Jaya selesai," ucapnya. (Baca: Anwar Berganti Pakaian Wanita di Lapangan Terbuka di Rutan Salemba)
Pihak kepolisian menangkap Anwar alias Rizal, narapidana yang melarikan diri dari Rutan Salemba, pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Barengkok, Batung, Tenjo, Kabupaten Bogor. Saat akan ditangkap, Anwar tengah bersembunyi di kamar mandi. (Baca: Dikira Mirip Anwar, Seorang Waria Sempat Ditangkap Polisi Dua Kali)
Anwar dihukum penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas anak di bawah umur, AAP (15) yang terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.