Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Palsukan Pelat di Kawasan Ganjil-Genap Terancam Pasal Penipuan

Kompas.com - 18/07/2016, 17:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sanksi bagi pengendara yang memalsukan pelat nomor kendaraannya saat masuk ke kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap akan terancam pasal penipuan.

"Kalau kami nanti mendapati ada pemalsuan pelat, akan langsung ditindaklanjuti dengan pasal penipuan. Pak Gubernur dan Kapolda sudah setuju soal ini," kata Andri dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (18/7/2016).

Namun Andri belum menjelaskan aturan mana yang akan dipakai sebagai payung hukum untuk itu, apakah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang-Undang Lalu Lintas, atau peraturan lainnya. Pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Sanksi bagi pelanggar nantinya akan diberikan kepolisian. Pihak Dishubtrans lebih berperan mengampanyekan kawasan ganjil-genap, memasang rambu-rambu dan petunjuk, serta membantu polisi mengawasi pelaksanaan kebijakan dengan memeriksa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pengendara secara acak.

Penerapan kebijakan ganjil genap akan berlangsung setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, begitu pun dengan kendaraan bernomor pelat genap hanya beroperasi pada tanggal genap.

Penerapan kebijakan ganjil genap itu hanya berlaku di ruas jalan tertentu, yaitu Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto. Di luar jalan tersebut, pengendara dapat menggunakan kendaraannya seperti biasa.

Penentuan pelat ganjil dan genap dilihat dari nomor belakang pelat nomor tiap kendaraan.

Kebijakan itu akan diuji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 dan mulai resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com