JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Rumah Sakit Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, belum dapat memastikan pihaknya akan menghadiri sidang kedua gugatan pengalihan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemrov DKI yang rencananya digelar, Kamis (21/7/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hingga Senin ini, Abraham mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan kedua dari PN Jakarta Barat.
"Belum pasti, karena saya belum tahu juga maunya si orang hukum (Divisi Hukum RS Sumber Waras) kami gimana. Sudah kami lemparkan ke mereka," ujar Abraham saat dihubungi Kompas.com, Senin sore.
Saat ini, kata Abraham, Divisi Hukum RS Sumber Waras tengah mempelajari gugatan pengalihan lahan terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) yang diajukan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui.
"Sekarang sih masih dipelajari sama orang hukum saya. Baru kemarin saya serahin karena baru kantornya mereka buka kan. Jadi nanti kapan datangnya (hadir di persidangan) itu orang hukum kami aja yang ngurusin secara profesional," ucap dia.
Menurut Abraham, gugatan tersebut hanya mengungkit perkara lama yang sudah kedaluwarsa.
"Orang hukum yang ngurusin. Cuma ya bagi kami lucu aja, sudah kedaluwarsa, terus dia ungkit-ungkit juga masalah sah dan tidaknya yayasan (YKSW)," tutur Abraham.
PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI dibatalkan. YKSW dinilai tidak berhak mengalihkan tanah itu karena pendirian YKSW dinilai cacat hukum.
Yayasan yang didirikan Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Oleh karena itu, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras menjadi YKSW dianggap tidak sah.
Dalam gugatan pembatalan pengalihan tanah tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga menjadi turut tergugat karena Pemprov DKI yang membeli lahan RS Sumber Waras tersebut.
Sidang perdana gugatan pengalihan lahan itu sudah dilangsungkan pada Kamis lalu. Namun, majelis hakim memutuskan sidang ditunda sepekan karena pihak YKSW tidak menghadiri persidangan dan akan kembali memanggil tergugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.