JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung sebagai pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menampik telah diputus kontrak oleh Pemerintah Provinsi DKI. Menurut Douglas, berhentinya masa berlaku SP 3 tidak menjadikan kontrak otomatis dicabut.
"Lagi pula kita memang belum dihubungi (Dinas Kebersihan DKI). SP 3 itu bukan pemutusan kontrak, tapi surat peringatan," ujar Douglas ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2016).
Menurut Douglas, waktu 15 hari yang diberikan setelah SP 3 keluar digunakan untuk menindaklanjuti kekurangan pengelola. Setelah itu, dilakukan evaluasi oleh Pemprov DKI mengenai tindak lanjut yang dilakukan pengelola TPST Bantargebang.
"Kalau ternyata perbaikan sudah dilakukan dan enggak ada masalah, kan pemutusan kontrak bisa tidak dilakukan," ujar Douglas.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hari ini Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat pemberitahuan putus kontrak resmi kepada pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan swakelola pengelolaan TPST Bantargebang tersebut.
"Hari ini kami ambil alih," kata Basuki sambil melihat jam tangannya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016. Tenggat waktu SP 3 hanya hingga 6 Juli 2016 lalu.