JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola TPST Bantargebang kecewa karena tidak pernah diajak berdiskusi oleh Pemerintah Provinsi DKI terkait pengelolaan sampah di Bantargebang. Namun, hal yang terjadi Pemprov DKI langsung mengeluarkan surat peringatan saja.
"Dari dulu kita bilang mau ketemu dulu karena masalah pengelolaan sampah kan enggak hanya satu dimensi tapi multidimensi. Kami punya kekurangan dan DKI juga punya kekurangan loh," ujar Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2016).
Pemprov DKI ingin memutus kontrak PT Godang Tua Jaya karena dinilai wanprestasi. Padahal, kata Douglas, Pemerintah Provinsi DKI juga wanprestasi terkait perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya.
Pelanggaran perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemprov DKI, menurut Douglas, terkait volume sampah tiap harinya. Seharusnya, Pemprov DKI membuang sampah sebanyak 4.500 ton namun sampah yang dibuang justru 6.000 ton lebih.
Kelebihan beban sampah itu membuat pengelola TPST Bantargebang kesulitan mengelola sampah.
"Selalu kita bilang sama pihak DKI untuk ketemu sama-sama bahas masalah itu. Kenapa mesti ribut dan saling tuntut menuntut kalau bisa bicara sama-sama," ujar Douglas.
Douglas mengingat saat Joko Widodo waktu masih menjadi Gubernur DKI pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang berisi pengkajian ulang perjanjian kerjasama Pemprov DKI dan PT GTJ. Namun, hal itu tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.
"Malah langsung keluarkan SP 1, SP 2, dan SP 3 kan. Apa gunannya Inggub itu? Kita sudah bilang untuk ditindaklanjuti Inggub tersebut tapi tidak pernah ditanggapi," ujar Douglas.