JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad "Ongen" Sangaji masih yakin bahwa anggota fraksinya, Fahmi Zulfikar, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS).
Padahal, Fahmi sudah ditahan setelah beberapa bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Namanya sebagai pimpinan harus doain yang baik-baik dong," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (19/7/2016).
(Baca juga: Bareskrim Tahan Mantan Anggota DPRD DKI Terkait Kasus UPS)
Ongen masih membela Fahmi. Hal ini juga ditunjukkan dengan sikap partai yang tidak mengeluarkan surat pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Fahmi meskipun yang bersangkutan sudah ditahan.
Ongen mengatakan, partainya akan menunggu sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap.
Mereka menunggu ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Fahmi memang bersalah dalam kasus ini.
"Memang ditahan, tetapi kan ada proses pengadilan dulu. Kita tunggu inkracht (inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap)," ujar Ongen.
"Setelah pengadilan kan bisa dinyatakan bersalah bisa juga tidak. Ya tadi saya bilang kita sebagai pimpinannya harus mendoakan yang baik dong," tambah Ongen.
(Baca juga: Lengkapi Berkas Kasus UPS, Bareskrim Polri Periksa Ahok)
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak legislatif, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.