JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kebersihan DKI Jakarta resmi mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada dua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Surat tersebut dikirimkan pada Selasa (19/7/2016). "Pemprov DKI telah mengirimkan surat pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran perjanjian pengoperasian tempat pengelolaan dan pengoperasian TPST Bantargebang kepada PT Godang Tua Jaya jo PT Navigate Organic Energy Indonesia," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adjie melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7/2016).
(Baca juga: Pengelola TPST Bantargebang Minta Surat Resmi soal Putus Kontrak)
Isnawa mengatakan, isi surat tersebut menjelaskan bahwa PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI gagal dalam memenuhi kewajibannya.
Ia juga menilai pemutusan kontrak ini sudah dilakukan sesuai prosedur, yaitu dengan terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan pertama hingga ketiga.
Isnawa mengatakan, dengan terbitnya surat pengakhiran perjanjian kerja sama, maka Pemprov DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang.
Langkah selanjutnya, kata Isnawa, Pemprov DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ dan PT NOEI untuk mengosongkan kawasan TPST Bantargebang.
"Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang dan karenanya, PT GTJ jo NOEI wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST," ujar Isnawa.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016.
Berdasarkan SP 3 tersebut, PT GTJ dan NOEI memiliki waktu hingga 6 Juli sebelum pemutusan kontrak.
Penerbitan SP 3 dilakukan setelah perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan pengelola TPST Bantargebang selesai diaudit.
(Baca juga: Kontrak Diputus Pemprov DKI, Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Masih Normal)
Audit tersebut dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad).
Berdasarkan hasil audit independen tersebut, pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.