JAKARTA, KOMPAS.com - Selama menjadi saksi dalam sidang Ariesman Widjaja, yang merupakan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, dua pimpinan DPRD DKI terus ditanya jaksa mengenai rekaman percakapan telepon yang terdengar mirip dengan suara dua pimpinan DPRD tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pun sibuk menjelaskan makna di balik rekaman-rekaman percakapan itu di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (20/7/2016)
Rekaman pertama yang diperdengarkan adalah ketika Taufik menegaskan bahwa perdebatan tentang kontribusi tambahan sebesar 15 persen dalam raperda soal reklamasi di Teluk Jakarta sudah berakhir pada 22 Februari 2016.
(Baca juga: M Taufik Mengaku Diajak Ketua DPRD DKI ke Rumah Bos Agung Sedayu )
Ketika itu, menurut dia, sudah disepakati bahwa kontribusi tambahan diatur dalam pergub karena merupakan diskresi Gubernur DKI Jakarta.
Keterangan Taufik itu dikonfrontasi jaksa dengan rekaman pembicaraan antara anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Taufik pada Maret 2016.
"Kemarin kan ke Mangga Dua, jadi rupanya Mangga Dua itu dengan tambahan pasti akan kena juga, takutnya Gubernur agak melintir. Kemarin sama Podo sama Ariesman juga, dia bilang gini, gua beli 25 lagi, dia mau kasih 25, tapi ditambahannya juga dimasukin yang konversi itu. Tapi tetap di penjelasannya itu diatur di pergub, tapi dimasukin dikonversi dari 5 persen itu," demikian bunyi rekaman tersebut.
Rekaman tersebut seolah membantah pernyataan Taufik yang menyebut tidak ada pembicaraan mengenai kontribusi tambahan lagi setelah 22 Februari.
Setelah mendengar rekaman itu, Taufik menegaskan bahwa ia tidak menanggapi ucapan Sanusi.
"Pak, di sana saya enggak menanggapi serius loh," kata Taufik kepada jaksa.
Menurut Taufik, ucapan Sanusi, yang merupakan adiknya itu, sebatas usulan. Taufik mengatakan, apa pun usulannya, ia tetap berpegangan pada kesepakatan rapat 22 Februari 2016.
Oleh karena itu, kata dia, usulan yang disampaikan Sanusi tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
Order pasal
Jaksa juga memutar rekaman percakapan telepon antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
Dalam rekaman tersebut, Prasetio terdengar bertanya soal pasal dalam raperda reklamasi di Teluk Jakarta.
Berdasarkan rekaman, Prasetio menanyakan apakah pasal yang diordernya sudah beres semua atau belum.