JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menyatakan, beberapa poin yang ditekankan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus itu justru membuat dakwaan jaksa jadi "no case" atau tidak ada kasus.
Salah satu poin yang dinilai janggal adalah soal botol acqua panna berisi vietanamese iced coffee yang diminun Mirna.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016), seorang saksi, bartender kafe Oliver yang bernama Yohannes mengungkapkan, ia sempat memindahkan sisa isi gelas kopi yang diminum Mirna ke dalam botol beling acqua panna.
Kata Yohannes, kopi dipindah ke botol karena akan diperiksa di laboratorium keesokan paginya.
"Berdasarkan BAP, yang disita itu adalah satu gelas sisa kopi Mirna dan satu botol kopi Mirna sisa juga. Ternyata saksi mengatakan gelas itu sudah kosong, dan jaksa mengatakan yang diperiksa di lab Mabes adalah gelas yang berisi kopi. Pertanyaannya adalah kopi yang mana yang diperiksa?" kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Otto kemudian menyimpulkan, Mirna tidak bisa dikatakan meninggal akibat keracunan kopi. Sebab kopi yang diperiksa di laboratorium, yang dinyatakan mengadung sianida, berbeda dengan kopi yang diminum Mirna yang ada dalam botol acqua panna.
"Kalau secara hukum di Amerika, ini kasusnya langsung ditutup. Bagi saya apapun hasilnya, itu no case," kata Otto.
Otto juga mempermasalahkan perbedaan waktu yang ditunjukkan CCTV Olivier dengan struk order Jessica. CCTV menunjukkan, Jessica datang ke Olivier pukul 16.14. Namun struk pembelian menunjukkan Jessica memesan dua cocktail dan satu iced vietnamese coffee pada pukul 16.08.
"Yang benar yang mana? Dia belum datang kok sudah bisa pesan. Saya jadi bertanya yang dipesan ini jam 16.14 atau ada yang lain yang pesan jam 16.08? Apakah betul yang dipesan Jessica ini dia yang pesan?" kata Otto.
Otto mengatakan, jika CCTV tidak akurat, maka tidak pantas dijadikan pembuktian di persidangan. Untuk itu, ia meminta agar fakta dibuka selebar-lebarnya dalam persidangan.
"Terus terang akan banyak nanti keanehan-keanehannya, kita lihat di pledoilah karena masih panjang," ujarnya.