JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II EVP (executive vice president) Daop I Jakarta PT KAI, Ari Soepriadi mengatakan, warga Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan pernah melayangkan gugatan kepada PT KAI karena pihaknya menyebut sejumlah rumah yang dihuni warga di kelurahan itu merupakan milik PT KAI.
Ari mengatakan, gugatan itu dilayangkan pada 2014 lalu. Namun pada 20 Maret 2016, PTUN telah memutuskan perkara itu bahwa rumah dan lahan itu merupakan milik PT KAI.
Warga yang juga mengajukan gugatan adalah Ridwan, pemilik rumah di Jalan Menara Air no 65 RT 003 RW 011 di Kelurahan Manggarai yang saat ini tengah berkonflik dengan PT KAI.
Ari mengatakan, meski telah kalah, Ridwan kembali melayangkan gugatan ke PTUN sekaligus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Warga Kelurahan Manggarai dan termasuk Ridwan pernah menggugat PT KAI. Sekarang Ridwan coba gugat lagi, dia bilang masih proses padahal dulu sudah pernah," ujar Ari di Kantor Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Meski saat ini Ridwan kembali melayangkan gugatannya, Ari mengatakan pihaknya tidak tinggal diam. PT KAI telah melaporkan Ridwan ke Polda Metro Jaya atas tindakan penyerobotan tanah milik PT KAI.
Pihaknya tengah menunggu proses lanjutan dari laporan itu.
"Tinggal menunggu proses selanjutnya dari Polda, semoga Ridwan cepat dipanggil untuk menjelaskan hal itu," ujar Ari.
Selasa lalu, PT KAI berencana menertibkan rumah Ridwan yang disebut sebagai milik PT KAI. Namun Ridwan menolak keluar karena menganggap rumah tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang merupakan mantan pegawai kereta api.
Sejumlah warga membantu Ridwan untuk menolak eksekusi itu. Akhirnya PT KAI menunda penertiban tersebut dengan alasan keamanan.
Tercatat dari 1.300 kepala keluarga (KK) yang tinggal di rumah milik PT KAI di Kelurahan Manggarai, hanya 200-300 rumah yang menjalin kontrak sewa dengan PT KAI. Selebihnya disebut sebagai penghuni tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.