Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Gugat RS Harapan Bunda soal Vaksin Palsu ke PN Jakarta Timur

Kompas.com - 22/07/2016, 21:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu orangtua yang memvaksinkan anaknya di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Maruli Silaban (37) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan diajukan merupakan gugatan perdata, dengan nomor perkara 302PDT.G/2016/PN Jakarta Timur.

Maruli menyatakan, gugatan diajukan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak RS Harapan Bunda, soal respons dan membuka data jenis dan pembelian vaksin palsu.

"Kami menunggu itikad baik rumah sakit (Harapan Bunda), sampai hari ini tidak ada. Sebab apa, itikad baik itu kan maksudnya rumah sakit harus bukakan data, kapan atau dari mana saja mereka membeli vaksin selama ini," kata Maruli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016).

Kementerian Kesehatan menurutnya menyatakan, vaksin palsu sudah beredar sejak 2003. Ada dugaan pihaknya, kalau RS Harapan Bunda sudah menggunakan vaksin palsu dalam periode waktu tersebut. Anaknya, Putri Angel Nauli (3), adalah penerima vaksin pada Agustus 2013.

"Saya khawatir ini tidak ada kepastian hukum, tidak ada kepastian yang diberikan rumah sakit kepada orangtua terkhusus kepada saya ini nasib anak saya gimana, ini kena atau tidak," ujar Maruli.

Sehingga pihaknya berpikir untuk mengambil langkah hukum, karena sejak tanggal 15 Juli-19 Juli 2016 menunggu dan mencoba berkomunikasi dengan RS Harapan Bunda, dia mengaku tidak mendapat respons.

"Katakanlah kalau anak kita tidak kena vaksin palsu kan justru kita senang, tapi apa sumber datanya anak kita tidak kena vaksin palsu. Kan kita harus hati-hati sebagai orangtua was-was dan khawatir," ujar Maruli.

Pengacara Maruli, Ronny menyatakan, tidak hanya RS Harapan Bunda saja yang digugat secara perdata. Pihaknya mengajukan gugatan juga kepada dokter RS Harapan Bunda berinisial M sebagai tergugat II, Kementerian Kesehatan sebagai tergugat III, dan Badan POM sebagai tergugat IV. (Baca: Orangtua Korban Vaksin Palsu Buat Pengaduan ke KPAI)

Dasar hukum yang diajukan pihaknya kepada empat pihak itu yakni Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

"Dan juncto pasal yang berkaitan dengan perbuatan rumah sakit, (yaitu) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, undang-undang kedokteran, perlindungan konsumen, dan undang-undang kesehatan," ujar Ronny.

Adapun gugatan tersebut menurutnya telah diterima di PN Jakarta Timur. Sidang perdana menurutnya akan berlangsung 14 hari setelah gugatan diajukan. (Baca: YLBHI Benarkan Korban Vaksin Palsu Ultimatum RS Harapan Bunda)

Kompas TV Orangtua Terus Datangi RS Harapan Bunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com