JAKARTA, KOMPAS.com - Para orangtua korban vaksin palsu di Rumah Sakit Elisabeth melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Sabtu (23/7/2016). Mereka melaporkan Direktur Utama RS Elisabeth, Dr Antonius Yudianto, atas tuduhan mengedarkan vaksin palsu di rumah sakit tersebut.
Kuasa hukum para orangtua korban vaksin palsu, Hedson Hutapea meminta pihak rumah sakit bertanggungjawab kepada para korban vaksin palsu tersebut.
"Kami ingin kasus ini terang benderang. Ini kejahatan luar biasa. Harus ada yang ditersangkakan," ujar Hodson di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/7/2016).
Menurut Hedson, hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban konkret dari pihak rumah sakit kepada para korban. Padahal, Dr Antonius sudah membuat pernyataan secara tertulis di atas materai kepada orangtua korban bahwa akan memberikan asuransi kesehatan bagi para korban.
"Sampai saat ini pihak rumah sakit belum menunjukkan pertanggungjawabannya. Para orangtua korban yang melakukan medical check-up anaknya masih menggunakan uang pribadi," ucapnya.
Dalam laporan itu, Hedson beserta para orangtua korban vaksin palsu membawa barang bukti berupa hasil rekam medis yang menyatakan bahwa anak yang divaksin di rumah sakit tersebut hasil laboratoriumnya menyatakan nonreaktif anti HB.
Selain itu, barang bukti lainnya adalah buku catatan vaksin di RS Elisabeth dan surat pernyataan dari Dirut RS Elisabeth yang menyatakan siap bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari penggunaan vaksin palsu di rumah sakit tersebut.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 196, 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen.
Bukti pelaporan tersebut tertulis di Laporan Polisi bernomor: LP/3503/VII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 23 Juli 2016.