JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hingga kini belum memutuskan kendaraan yang akan digunakannya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Berbeda dengan bakal calon gubernur lainnya, Basuki atau Ahok telah mendapat dua modal dukungan. Yakni satu juta KTP yang dikumpulkan "Teman Ahok" untuk maju jalur perseorangan serta dukungan tiga partai politik yang bisa membuatnya diusung oleh parpol.
Ahok pernah berjanji akan mengumumkan keputusannya terkait Pilkada DKI Jakarta 2017 setelah hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Setelah didesak, ia justru berdalih kini masih bulan Syawal. Sehingga Lebaran belum usai.
"Saya mau cari wangsit dulu," kata Ahok, Jumat (22/7/2016) malam.
Ada berbagai pertimbangan yang harus dibahas sebelum ia memutuskan keputusannya tersebut. Di satu sisi, ia harus menghargai kinerja Teman Ahok yang sudah bekerja keras mengumpulkan satu juta data KTP, mengeluarkan banyak uang, dan menjual merchandise.
"Kami harus menghargai mereka," kata Ahok.
Ahok mengibaratkan maju melalui jalur perseorangan dengan jalan sulit. Adapun jalan sulit yang dimaksud Ahok sesuai dengan revisi UU Pilkada, terutama mengenai verifikasi syarat jalur perseorangan.
Di sisi lain, Ahok mengibaratkan jalur partai politik sebagai jalan tol. Syaratnya hanya mengumpulkan 20 persen dari total kursi di DPRD DKI Jakarta atau 22 kursi untuk dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ahok telah mengumpulkan dukungan 24 kursi, dari Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.
"Kami juga harus mengapresiasi parpol yang melihat sejuta suara rakyat Jakarta yang harus dihargai. Makanya ada parpol yang enggak minta macam-macam, mendukung apa adanya, karena mereka melihat ini ada satu juta suara orang Jakarta yang ingin saya jadi Gubernur lagi," kata Ahok.
Keputusan awal Agustus
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, bakal calon gubernur harus dapat memutuskan kendaraan politik yang akan ditempuh pada Pilkada DKI Jakarta 2017 sebelum 3 Agustus. Sebab, penyerahan syarat dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016.
"Kalau ada calon perseorangan ingin memutuskan pindah partai politik, ya harus dilakukan sebelum mendaftar atau menyerahkan dukungan. Jadi sebelum tanggal 3 Agustus, atau tanggal 2 Agustua pukul 23.59 ya," kata Sumarno.
Dia mengatakan, calon perseorangan tidak bisa pindah jalur partai politik setelah menyerahkan dukungan KTP kepada KPU DKI Jakarta. Sebab, setelah itu KPU DKI akan langsung memverifikasi dukungan KTP pasangan calon perseorangan tersebut.
Begitu dukungan KTP diverifikasi, pasangan calon sudah terikat. Mereka tidak bisa lagi mengundurkan diri.
"Kalau (pasangan calon) mengundurkan diri, dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka juga tidak bisa dicalonkan oleh partai politik," kata Sumarno.