JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menggunakan hak diskresi untuk mempercepat penerapan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta.
Ia bahkan menegaskan tidak ragu untuk menggunakan hak tersebut. Sebab, ia meyakini kebijakan penerapan ERP adalah kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Membuat diskresi kan sederhana. Selama kebijakan yang anda ambil menguntungkan rakyat, menguntungkan Pemda, bukan dirimu sendiri, itu udah oke. Kecuali cuma mau masuk duit buat kantong pribadi, ya itu ya salah," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (25/7/2016).
Adanya rencana untuk menerapkan kebijakan ERP sudah muncul sejak 2013. Namun, sampai saat ini, kebijakan itu tak kunjung diterapkan. Menurut Ahok, tak kunjung diterapkannya ERP disebabkan pejabat berwenang yang terdahulu takut karena belum ada landasan hukum yang jadi acuan kebijakan tersebut.
Situasi itulah yang membuat Ahok memutuskan ingin membuat peraturan gubernur (Pergub) yang direncanakan akan ditandatanganinya hari ini.
"Ini barang baru kan, nanti dibikin diskresi jadi masalah. Jalan ini dipungutin duit salah enggak? Tadikan maunya swasta, tapi itu juga takut," ujar Ahok.
Dalam UU Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014, disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada pejabat negara. Hak ini biasa digunakan apabila belum ada regulasi yang mengatur mengenai kebijakan yang akan diambil. (Baca: Ahok Tanda Tangan Pergub ERP Pekan Depan)