JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menampung usulan agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dikelola oleh BUMD. Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan maksimal dalam mengelola TPST Bantargebang.
"Kita manfaatkan seluruh pegawai kita, baik PHL maupun PPSU, tapi kita ingin all out supaya ada perubahan signifikan," ujar Djarot di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Senin (25/7/2016).
Djarot ingin ada perbedaan besar dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dari yang semula dikelola pihak swasta. Djarot ingin membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta bisa mengelola TPST Bantargebang dengan lebih baik.
Djarot juga mengatakan, ini adalah masa transisi pengelolaan TPST Bantargebang yang tadinya dipegang oleh PT Godang Tua Jaya menjadi Dinas Kebersihan DKI. Nantinya akan dievaluasi sebaik apa pengelolaan yang dilakukan Dinas Kebersihan DKI.
"Ini kan masih masa transisi pengambilalihannya, apakah itu akan lebih bagus lewat BUMD atau cukup dengan Dinsih saja, itu nanti. Kita lewati dulu masa transisi," ujar Djarot.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta resmi mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada dua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) pada Selasa (19/7/2016).
Dengan terbitnya surat pengakhiran perjanjian kerja sama, maka Pemprov DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang.
Langkah selanjutnya, Pemprov DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ dan PT NOEI untuk mengosongkan kawasan TPST Bantargebang.