JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, satu-satunya cara untuk menghilangkan praktik makam fiktif di Jakarta adalah dengan penerapan sistem makam online.
Karena itu, ia meminta warga untuk tidak mengeluhkan sistem tersebut.
"Orang Jakarta kan doyan ngeluh, payah nih ngurus nyambung iuran untuk kuburan repot, mesti ke Bank DKI, online," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (25/7/2016).
(Baca juga: Terungkap Modus Perawat Makam Menjajakan Makam Fiktif)
Makam online adalah sistem pemesanan makam yang diawali dengan mendatangi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor kelurahan yang satu wilayah dengan makam.
Di sana, pemesan makam diminta untuk memilih sendiri lokasi makam yang mereka inginkan.
Selanjutnya, warga pemesan lahan diminta untuk membayar retribusi melalui Bank DKI.
Besaran retribusi ditetapkan berkisar antara Rp 40.000- Rp 100.000 sesuai strategis atau tidaknya lokasi makam. Pembayaran ini berlaku untuk tiga tahun.
Setelah pembayaran, pemesan makam akan diberi surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
SKRD inilah yang nantinya diberikan kepada petugas TPU yang akan membantu proses pemakaman jenazah tanpa biaya tambahan.
"Jadi sebetulnya bukan repotin. Kami pengin kelihatan ini ahli warisnya siapa, dicocokkin dengan kartu keluarga, akta mati, cocok enggak?" ujar Ahok.
(Baca juga: Pemesan Bayar Rp 1,5 Juta untuk Makam Fiktif)
Baru-baru ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membongkar sebuah makam fiktif di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Modusnya, pemesanan makam fiktif ini dilakukan oleh pemesan dengan memperpanjang izin penggunaan tanah makam (IPTM) atas nama jenazah lama.
IPTM yang rawan diperpanjang oleh pemesan makam fiktif adalah IPTM yang biasa diurus oleh perawat makam, bukan ahli warisnya langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.