JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, dirinya berhak mengangkat siapapun menjadi stafnya. Asal, staf itu tidak dilantik.
Ahok melontarkan pernyantaan itu kepada majelis hakim saat sidang kasus suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Hakim menanyakan soal status Sunny Tanuwidjaja yang disebut sebagai staf Ahok.
"Jadi kami bisa mengangkat siapapun untuk menjadi staf, tapi enggak bisa dilantik, Pak," kata Ahok kepada hakim.
Menurut Ahok, dirinya mengangkat Sunny Tanuwidjaja menjadi stafnya sejak masih menjadi Wakil Gubernur.
Saat ditanya hakim mengenai Sunny yang tak digaji, Ahok kemudian menjelaskan bahwa dirinya lebih senang menganggap Sunny sebagai teman diskusi.
Ahok sendiri mengaku mengenal Sunny sejak 2010. Saat itu, Sunny diketahui masih bekerja di CSIS dan tengah berupaya menyelesaikan studinya di Amerika Serikat.
"Karena dipanggil sebagai staf ya tapi tepatnya teman ngomong, karena memang tidak digaji," ujar Ahok.
Sebelumnya, Sunny menjelaskan kepada hakim bahwa dirinya merupakan staf bidang politik Ahok dan untuk jabatan itu dia tidak digaji. Suni mengaku mendapat penghasilan dari jabatannya sebagai General Manager di Rajawali Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.