Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Makam Fiktif, Ada Makam Pesanan dan Makam "Kembar"

Kompas.com - 26/07/2016, 07:49 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terus melakukan pengecekan terhadap keberadaan makam-makam fiktif di TPU-TPU di DKI. Makam yang sudah diverifikasi dan dipastikan fiktif pun kemudian dibongkar.

Makam fiktif adalah gunungan yang sudah membentuk makam, dengan atau tanpa batu nisan, tetapi tidak ada jenazah di dalamnya. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI beserta jajarannya sudah membongkar makam-makam fiktif di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, Kawi-kawi, dan Pondok Ranggon.

Makam fiktif di sejumlah TPU tersebut memiliki jenis yang berbeda. Di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, dan Pondok Ranggon, makam fiktif merupakan makan yang sudah dipesan oleh orang sebelum mereka meninggal.

Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, nisan makam fiktif di TPU Karet Pasar Baru bertulisan "bayi", namun ukurannya ukuran orang dewasa.

"Di Karet Pasar Baru, itu tulisannya 'bayi', tapi ukuran makamnya normal," ujar Djafar, Senin (25/7/2016).

Pemesan membayar biaya yang berbeda untuk mendapatkan lahan makam kepada oknum. Di TPU Karet Bivak, salah satu petugas, Midi, mengatakan, pemesan mengakui membayar Rp 1,5 juta kepada oknum perawat makam.

Sementara di TPU Pondok Ranggon, salah satu petugas bernama Minar, menyebut pemesan membeli dua makam di bagian depan TPU seharga Rp 7,5 juta. Praktik jual beli makam di sana melibatkan oknum mantan PNS. Berbeda dengan makam fiktif di ketiga TPU tersebut, makam fiktif di TPU Kawi-kawi merupakan "makam kembar".

Keenam makam yang dibongkar itu memiliki nisan yang sama dengan makam yang asli di sana.

"Untuk hari ini (kemarin) di Kawi-kawi sudah kami dapatkan enam yang fiktif. Fiktif artinya di sini ada yang kembar, ada yang asli, kemudian ada nisan dengan nama yang sama dan lahir yang sama," kata Djafar.

Kepala TPU Kawi-kawi Rizki Septia Hadi, menyebut makam fiktif di sana bukan makam yang dipesan oleh seseorang.

"Untuk yang enam, kami enggak konfirmasi. Karena itu copy-an, bukan pesenan. Ini yang di saya (TPU Kawi-kawi) versi copy doang, bukan booking-an," kata dia. (Baca: Kasudin: Dilarang Pesan Makam untuk Orang Hidup!)

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah menemukan 10 makam fiktif di Jakarta Pusat, 39 di Jakarta Timur, dan 160 makam di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, yang diduga fiktif dan masih diklarifikasi.

Makam di DKI Jakarta tidak boleh dipesan oleh orang yang masih hidup untuk digunakan saat dia meninggal. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman, yakni makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia. (Baca: Mengapa Orang Memesan Makam Sebelum Meninggal?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com