Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Materi Banding yang Akan Diajukan Pengemudi Fortuner "Kalijodo"

Kompas.com - 26/07/2016, 10:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio (24), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai pulang dari tempat hiburan malam di Kalijodo dan menewaskan empat korban, akan mengajukan banding. Pengacara Riki, MO Maramis, menilai vonis lima tahun penjara dan denda 10 juta yang diputuskan Majelis Hakim terlalu emosional.

"Jadi, putusannya terlalu emosional. Pertama kan pledoi saya tidak dipertimbangkan hakim. Kedua, ini kalau bicara secara umum, ini kan kecelakaan lalu lintas, bukan disengaja. Ini kan bukan pidana murni," ujar Maramis saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2016) malam.

Maramis juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang menuntut Riki dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Kok disamakan dengan pembunuhan berencana. Harusnya kan enggak secara emosional gitu. Bukan soal korban empat, tetapi ada perhitungan yang rasional yang juga memenuhi kemanusiaan," papar dia.

Menurutnya, Riki tidak dapat dikatakan pelaku dalam kecelakaan tersebut. Sebab, dia juga korban yang tidak sengaja dan tidak berencana melakukan pembunuhan.

"Dia juga sebetulnya korban, dia juga hampir mati kok. Kan ada temennya dua di dalem mati kok. Artinya, ada pertimbangan kemanusiaan. Itu tinjauan secara katakanlah sosiologis filosofis," ucap Maramis.

Selain itu, Maramis juga menyebut Riki yang dikatakan menjalankan mobilnya zig-zag sebagai pemberatan hukuman tidak masuk akal. Sebab, Riki juga dinyatakan menjalankan mobilnya dengan kecepataan 100 KM/jam.

"Kalau seandainya anak itu kecepatan 100, sementara dia berjalan zig-zag. Coba aja dipraktikan di jalanan kecepatan 100 dan zig-zag, enggak lucu aja pertimbangannya," kata dia.

Menurut Maramis, Riki justru berjalan zig-zag untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Dia akan masuk dari jalur cepat ke jalur lambat.

"Lalu, karena ada motor dia masuk lagi ke kanan untuk menghindari tabrakan. Terjadilah kondisi macam zig-zag gitu. Kondisi zig-zag itu dipakai oleh hakim sebagai memberatkan," sebut Maramis. (Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Ajukan Banding)

Keberatan-keberatan itulah yang akan diajukan Maramis untuk banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Maramis masih menyusun keseluruhan isi materi banding tersebut. Rencananya, banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta akan diajukan pekan depan.

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke Kalijodo pada 8 Februari 2016. Dalam perjalanan pulang dari Kalijodo, Riki menabrak sebuah sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dalam insiden itu, empat orang, yaitu dua teman Riki di dalam mobil dan pasangan suami istri yang naik sepeda motor, tewas. Kecelakaan yang melibatkan Riki kemudian menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo. (Baca: Pengemudi Fortuner Panik Injak Gas, Tabrak Puluhan Motor dan Dua Orang Luka Parah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com